TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mempersoalkan kewenangan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya kontan disanggah oleh Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala.
"Kantor pusat dan perwakilan memiliki azas mutatis dan mutandis. Singkatnya, sama dan sebangun," kata Adrianus melalui pesan singkat kepada Tempo hari ini, Selasa, 27 Maret 2018.
Adrianus menjelaskan, ketentuan sama dan sebangun itu diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Dalam pasal 43 ayat (4) tertulis bahwa "Ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman secara mutatis mutandis berlaku bagi perwakilan Ombudsman."
Baca: Kena Ultimatum Tanah Abang, Anies Baswedan Kritik Balik Ombudsman
Adapun dalam penjelasan disebutkan, yang dimaksud mutatis mutandis adalah ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman yang berlaku bagi Ombudsman juga berlaku bagi perwakilan Ombudsman dengan melakukan perubahan-perubahan seperlunya. "Itu kata undang-undang. Jadi, sama saja," ujar Adrianus.
Kemarin, Ombudsman Jakarta Raya mengeluarkan hasil laporan yang menyatakan Pemerintah Provinsi DKI telah melakukan empat maladministrasi dalam kebijakan penutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, lalu mengisinya dengan pedagang kaki lima (PKL). Ombudsman juga menemukan lima aturan perundangan yang dilanggar.
Maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Anies Baswedan diultimatum untuk segera mencabut kebijakannya dalam 60 hari. Jika membangkang, status laporan akan ditingkatkan menjadi rekomendasi yang bersifat mengikat. Anies bisa diberhentikan jika tak mengindahkannya.
Lihat pula: Temuan Ombudsman, PDIP Stop Interpelasi Jika Anies Baswedan...
Menanggapi laporan Ombudsman Jakarta Raya, Anies Baswedan mempertanyakan otoritas lembaga itu memberikan rekomendasi atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tersebut. Dia menilai, LAHP Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya berbeda dengan Ombudsman RI.
"Diingat ya, ini Perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Karena itu adalah dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa?" ujar Anies Baswedsan seusai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 27 Maret 2018.
Anies Baswedan disokong oleh partai pendukungnya, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari PKS, Triwisaksana, pun menilai Perwakilan Ombudsman tidak bisa memberikan rekomendasi.
Sani, sapaan Triwisaksana, menyebut Ombudsman tumpul kepada Gubernur DKI terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tapi tajam terhadap Anies Baswedan. Dia mengaku tak mendengar Ombudsman memberikan laporan dan rekomendasi kepada Ahok soal penggusuran warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Padahal, menurut dia, Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan Pemerintah Provinsi DKI bersalah dan mengabulkan gugatan warga.
Lalu M. Taufik, Wakil Ketua DPRD dari Gerindra, menyebut Ombudsman tak adil sebab tak mempersoalkan penutupan Jalan M. Yamin, dekat Kantor Kedutaan Besar Inggris. Dia juga menyindir Ombudsman supaya tak mempersoalkan penutupan jalan untuk pernikahan warga.
Adrianus menyanggah tuduhan Sani dan Taufik. Menurut dia, Ombudsman menerima laporan lalu memanggil pejabat-pejabat DKI untuk diberikan saran. "Tidak benar bahwa kami diam apalagi berpihak," kata Adrianus.
Soal tuduhan Taufik, pada 22 Januari 2018, Komisioner Ombudsman Adrianus punya jawaban. Dia menyatakan Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya memastikan tak ada penutupan jalan di dekat Kedubes Inggris dan Amerika Serikat melainkan penutupan sementara jika ada demonstrasi.