TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, namun Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menilai laporan lembaga tersebut sudah bagus.
"Saya sudah selesai baca dan bagus sekali masukan Ombudsman. Saya rasa dari usulan-usulan itu bisa kami kerjakan karena ini memang evaluasi," kata Sandiaga Uno di Monas, Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Maret 2018.
Baca: Kena Ultimatum Tanah Abang, Anies Baswedan Kritik Balik Ombudsman
Kemarin, Ombudsman DKI Jakarta mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP). Dalam laporan itu, mereka menilai Pemerintah Provinsi Jakarta melakukan empat tindakan maladaministrasi dalam penetapan kebijakan penutupanJalan Jatibaru Raya, di Tanah Abang.
Pertama, dinilai tidak kompeten dalam mengantisipasi dampak penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya. Kedua, menyimpang dari prosedur karena tanpa mendapat izin dari Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ketiga, diskresi Gubernur DKI Jakarta dalam menutup jalan dan menempatkan PKL di situ mengabaikan tiga peraturan. Keempat, alih fungsi Jalan Jatibaru Raya melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca: PKS: Ombudsman Tajam dengan Anies Baswedan, Tumpul dengan Ahok
Sandiaga Uno mengatakan telah membaca laporan yang dibuat oleh Ombudsman DKI Jakarta. Pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan Ombudsman DKI Jakarta.
Ia juga mengatakan akan meluncurkan penataan tahap dua atau jangka menengah.
"Dimana kami harapkan disitu ada solusi untuk menuju wilayah Tanah Abang yang terintegrasi," ucap Sandiaga Uno.
Pada 9 Maret 2018, Sandiaga Uno mengakui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tergesa-gesa mengumumkan konsep penataan Tanah Abang sehingga sosialisasi tidak dilakukan dengan maksimal.
Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya belum sempat berkomunikasi dengan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pragara. "Akhirnya, belum sempat komunikasi dengan Pak Halim, belum komunikasi dengan instansi terkait, dengan Koalisi Pejalan Kaki," katanya.
Sandiaga Uno mengakui desakan netizen atau suara publik di dunia maya yang membuat Pemerintah DKI terlalu cepat mengeluarkan kebijakan penataan Tanah Abang yang di dalamnya ada penutupan Jalan Jatibaru Raya bagi kendaraan bermotor.
Simak: Anies Baswedan vs Ombudsman: Komisioner Jelaskan Kewenangannya
Jika Sandiaga Uno menghargai laporan Ombudsman, tidak demikian dengan Anies Baswedan. Hal itu disampaikan seusai membuka musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, pada Selasa 27 Maret 2018.
Anies Baswedan menyebut Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak memiliki otoritas untuk memberikan rekomendasi atas kebijakan penataan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, yang dia buat.
"Diingat ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Itu dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa?" kata Anies Baswedan.