TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut semua tanda daftar usaha pariwisata di bawah PT Grand Ancol Hotel, tak hanya karaoke 4Play eks Alexis. Menurut Anies, ada enam usaha hiburan di bawah PT Grand Ancol Hotel yang dicabut TDUP-nya, yakni TDUP Nomor 596/2013, TDUP Nomor 3561/2013, tanda daftar bar nomor 7, tanda daftar karaoke, tanda daftar restoran, dan tanda daftar musik.
"Ada enam jenis TDUP dan semuanya sudah dicabut," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Rencana penutupan tempat hiburan grup Alexis sebelumnya sempat menghebohkan dengan beredarnya surat berkop Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta pada Kamis, 22 Maret lalu. Dalam surat itu, Satpol PP meminta bantuan pengerahan personel dari unsur Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Total personel gabungan yang sedianya dikerahkan berjumlah 325 orang.
Baca: Kasatpol PP Klarifikasi Surat 4Play Eks Alexis: Itu Persiapan
Anies menyesalkan bocornya surat pengerahan personel untuk menutup Alexis itu. Dia mengatakan, hal itu bertentangan dengan cara yang ingin dia terapkan di DKI. Sedangkan di sisi lain, Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko ketika itu beralasan permintaan bantuan pengerahan personel dilakukan berdasarkan perkiraan keadaan.
Anies akhirnya mencabut TDUP PT Grand Ancol Hotel melalui surat keputusan yang terbit pada Kamis, 22 Maret 2018, lalu dikirimkan kepada manajemen pada Jumat keesokan harinya. Pencabutan TDUP ini juga digunakan Anies ketika menutup Hotel Alexis.
Anies Baswedan memberikan waktu kepada PT Grand Ancol Hotel hingga besok untuk melakukan penutupan. Jika tidak, Anies mengatakan pemerintah DKI akan melakukan penindakan terhadap Alexis. Namun, Anies tak merinci tindakan apa yang akan diambil, mengingat dia berkali menegaskan tak akan mengirim pasukan.