TEMPO.CO, Jakarta - PT Grand Ancol Hotel, manajemen perusahaan yang membawahi grup Alexis dan 4Play Club & Bar Lounge, diberi waktu sampai hari ini untuk menutup usahanya. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut dikeluarkan melalui surat pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
"Kami berharap PT Grand Ancol Hotel mentaati keputusan Pemprov DKI. Insya Allah sesudah itu kami akan bertindak bila belum dilakukan penutupan (oleh manajemen)," kata Anies dalam keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa sore, 27 Maret 2018.
Baca: Prostitusi Tetap Eksis di Alexis, Begini Modusnya
Gubernur Anies Baswedan tak merinci seperti apa penindakan yang dia maksud. Dia lalu menegaskan bahwa Pemerintah DKI Jakarta tak akan mengirim pasukan untuk menutup tempat hiburan malam yang diduga menawarkan prostitusi dan perdagangan orang itu. "Kami kirimnya selembar kertas yang di situ ada wewenang Pemprov DKI untuk menegakkan perda."
Manajemen 4Play, eks Hotel Alexis di Pademangan, Jakarta Utara, belum memberikan penjelasan apakah akan menutup usaha hari ini. Manajemen tak bisa ditemui tadi malam dan tak membalas panggilan telepon dari Tempo.
Total ada enam TDUP di bawah manajemen tersebut, yakni TDUP Nomor 596/2013, TDUP Nomor 3561/2013, Tanda Daftar Bar Nomor 7, Tanda Daftar Karaoke, Tanda Daftar Restoran, dan Tanda Daftar Musik. "Semuanya sudah dicabut," kata Anies Baswedan.
Lihat juga: Alexis Batal Ditutup, Kepala Satpol PP Mengaku Sakit Gigi ke Pers
Pencabutan TDUP PT Grand Ancol Hotel, menurut Anies Baswedan, dilakukan sesuai prosedur sebagai tindak lanjut pemberitaan Majalah Tempo. Tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pemerintah Provinsi DKI telah melakukan investigasi yang hasilnya sesuai isi berita Tempo: terjadi praktik prostitusi dan perdagangan manusia.
"Ditemukan bukti-bukti yang kuat telah terjadi apa yang diindikasikan tentang praktik-praktik pelanggaran. Narkoba kami tidak lihat, tetapi praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ."
Anies menuturkan, surat keputusan pencabutan TDUP Alexis telah pada Kamis, 22 Maret 2018. Surat dikirimkan keesokan harinya kepada manajemen PT Grand Ancol Hotel. Pemerintah DKI memberikan waktu lima hari bagi manajemen untuk menjalankan putusan itu.
"Butuh waktu lima kali 24 jam. Apabila besok belum dilakukan penutupan (Alexis) maka Pemprov DKI akan melakukan penindakan," ujar Anies Baswedan kemarin.