Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif Air Rp. 9000, Sentul City: Beban Biaya Operasional Tinggi

image-gnews
Demonstrasi warga masyarakat Sentul City, di depan Gedung PDAM Tirta Kahuripan, Bogor, pada 21 Desember 2017. FOTO: Tempo/Fahadz
Demonstrasi warga masyarakat Sentul City, di depan Gedung PDAM Tirta Kahuripan, Bogor, pada 21 Desember 2017. FOTO: Tempo/Fahadz
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Manager Legal PT Sentul City Tbk,  Mitta R. Nashidik, mengatakan pihaknya selaku pengelola perumahan elit Sentul City di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, menerapkan tariff air bersih untuk pelanggannya di Perumahan Sentul City Rp 9000 per meter kubik.

Memang, kata Mitta, jika dibandingkan dengan tarif  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor yang Rp 3.912, tarif tersebut menjadi cukup besar, sampai tiga kali lipat. Namun, jika melihat beban biaya operasional cukup tinggi yang harus ditanggung Sentul City, maka nilai tersebut menjadi wajar.

“Sebenarnya tarif yang ditawarkan oleh Sentul City masih dibawah jika harga biaya oprasionalnya tidak dimasukkan dalam komponen pengeluaran,” kata Mitta di Bogor, Senin, 26 Maret 2018. Pernyataan tersebut sebagai jawaban atas keluhan warga Sentul City yang menganggap tarif air minum yang harus merka bayar cukup tinggi.

Mitta mengatakan, sebelum ada izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), tarif yang dikenakan kepada penghuni berdasarkan kerjasama dengan PDAM adalah sekitar lebih Rp. 9000. Nilai tersebut ditetapkan berdasarkan tarif dasar yang dijual PDAM Bogor kepada Sentul City di kawasan Kandang Roda sebesar Rp. 3.912.

Masalahnya, kata Mitta, dari Kandang Ronda sampai ke penghuni di Sentul City banyak biaya oprasional yang harus dikeljuarkan oleh perusahaan Sentul City. Kerja sama manajemen Sentul City dengan PDAM Tirta Kahuripan untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat penguhi di perumahan Sentul sudah berlangsung sejak 2005.

Menurut Mitta, kerja sama dilakukan karena PDAM Tirta Kahuripan belum sanggup mendistribusikan air bersihnya sampai ke rumah warga di kawasan perumahan Sentul City. “Suplai air bersih yang diproduksi PDAM (Sistem Penyediaan Air Minum) dari instalasi pengolahan air baku di Cibinong hanya sampai ke reservoir milik PT Sentul City, sedangkan agar air tersebut sampai ke rumah warga, pengelolaanya dilakukan manajemen Sentul,” ujar Mitta

Berdasarkan kerjasama tersebut, Mitta menambahkan, tarif air bersih dari pengolahan milik PDAM ke Sentul City adalah Rp 3.912 permeter kubik. Tarif tersebut berdasarkan harga pokok penjualan (HPP) air bersih yang disuplai instalsi pengolahan air Cibinong hingga reservoir Sentul. “Harga per Oktober 2017 air yang dari PDAM untuk Sentul City sesuai dengan perjanjian kerjasama, yakni Rp. 3.912 per meter kubik, “ ucap Mitta.

Mitta menambahkan, suplai air dari PDAM ke Sentul rata-rata dalam satu bulan mencapai 161.494 meter kubik. Suplai tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan air untuk kawasan Perumahan Sentul, sehingga Sentul City pun mengajukan izin pengelolaan air yang diambil dari air sungai. “Air yang bersumber dari SPAM dari SIPA (Surat Izin Pengambilan Air)  Sungai Cibimbin yang dimilik Sentul,  kapasitas air baku yang dikasilkan hanya 51.840 meter kubik per bulan. Artinya air dari SPAM ini memenuhi kebutuhan warga kurang lebih 25 persen. Dari dua sumber ini masih kurang, sehingga Sentul City memohon peningkatan quota air izin SPAM agar  kebutuhan air warga bisa dipenuhi, “ kata Mitta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Manajemen PT Sentul City, kata Mitta, berhak menentukan tarif air kepada warga Sentul City dengan mempertimbangkan seluruh biaya pipa distribusi dari Kandang Roda hingga ke rumah-rumah di Sentul City, pemeliharaan dan perbaikan, listrik, sumber daya manusia, dan sewa lahan, dilakukan oleh Sentul City.“Namun setelah ada Izin SPAM maka tarif air adalah sebesar yang ditetapkan oleh SK Bupati Bogor,” kata Mitta.

Sebelumnya, warga Sentul City berinisial DE mendatangai kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada Jumat, 23 Maret 2018. DE meminta adanya pemisahan tagihan air dan Biaya Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) dari pengembang Sentul City. "Di mana air wilayah Sentul City dikelola oleh PDAM Tirta Kahuripan Bogor, bukan korporasi swasta, PT Sentul City Tbk dan PT Sukaputera Graha Cemerlang," ujar DE.

Menurut DE, pengembang Sentul City membundling tagihan air dengan tagihan BPPL. Pengembang, kata DE, juga bisa memutus sambungan air, meski warga membayar air, namun tidak membayar iuran Biaya Pemeliharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL). "Warga enggan bayar BPPL karena dari awal pembangunan hingga kini tak menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada Pemda," kata DE.

DE berujar, Bupati Bogor Nurhayati mengakui adanya pembangunan yang tidak sesuai siteplan oleh pengembang Sentul City serta menghalangi penyerahan Pasilitas Prasarana Umum (PSU). Hal itu diketahui dari berdasarkan salah satu surat bupati kepada warga. "Namun bupati sepertinya diam saja dan tidak memberikan sanksi atas hal itu," ucap DE.

DE menyebutkan permasalahan air di Sentul City sering digunakan sebagai sandera untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga. Hal itu, ujar dia, terbukti dengan banyaknya laporan polisi yang terjadi atas warga. "Warga Sentul City dianggap tak bisa berkompromi atas penyaluran air bersih," DE menuturlkan.

Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (Kruha) Sigit Budiono mengatakan penetapan tarif air juga menjadi masalah di Sentul City. Menurut Sigit, tarif yang didapatkan warga dari PDAM yang dikelola pengembang itu tarif bersubsidi. "Sentul city dapat dari PDAM itu tarif subsidi, diolah oleh pengembang lagi, jadi pembebanan biaya tarif," kata Sigit.

M SIDIK PERMANA | SYAFIUL HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ujung Sengkarut SPAM Sentul City, MA Menangkan PK Warga Perumahan

1 November 2023

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ujung Sengkarut SPAM Sentul City, MA Menangkan PK Warga Perumahan

Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali atau PK warga perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor. Begini putusan akhirnya.


Cara Menuju Lokasi Wisata Trekking Sentul dengan KRL dan Bus

16 September 2023

Bukit Paniisan Sentul, Bogor (TEMPO.CO/Mila Novita)
Cara Menuju Lokasi Wisata Trekking Sentul dengan KRL dan Bus

Sentul bisa diakses dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum KRL dan bus.


Kolam Renang dengan Pemandangan Indah di Seputar Sentul, Cocok buat yang Hobi Berenang

28 Agustus 2023

Vila Bukit Hambalang. TEMPO/Yayuk
Kolam Renang dengan Pemandangan Indah di Seputar Sentul, Cocok buat yang Hobi Berenang

Buat yang hobi berenang, coba beberapa kolam renang yang berlokasi di seputaran Sentul, Kabupaten Bogor. Pemandangan indah akan menemani Anda.


Top 3 Metro: Ridwan Kamil Ajak Kepala Daerah Rapat WFH ASN se-Jabodetabek, Marsekal Diduga Serobot Lahan Sentul City

21 Agustus 2023

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menghadiri rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek di Kantor Kementeriaan Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Foto: TEMPO/NUR KHASANAH APRILIANI
Top 3 Metro: Ridwan Kamil Ajak Kepala Daerah Rapat WFH ASN se-Jabodetabek, Marsekal Diduga Serobot Lahan Sentul City

Ridwan Kamil mengatakan WFH untuk ASN Depok, Bekasi, Bogor yang menempel ke Jakarta akan dikoordinasikan pekan ini sesuai arahan presiden.


Seorang Marsekal Dilaporkan Serobot Tanah Sentul City, Ini Kata Danpuspom TNI

20 Agustus 2023

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Seorang Marsekal Dilaporkan Serobot Tanah Sentul City, Ini Kata Danpuspom TNI

Sentul City menawarkan uang ganti rugi, tapi ditolak. Permintaannya membayar dengan harga pasar. Di lokasi ada personel TNI berjaga.


Top 3 Metro: Sentul City Laporkan Petinggi TNI, DRPD DKI Soal WFH dan Viani

20 Agustus 2023

Sentul City. Sentulcity.co.id
Top 3 Metro: Sentul City Laporkan Petinggi TNI, DRPD DKI Soal WFH dan Viani

Top 3 Metro Berita Terkini menempatkan artikel dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Sentul City sebagai berita terpopuler.


Sentul City Laporkan Seorang Perwira Tinggi TNI AU atas Dugaan Penyerobotan Lahan

19 Agustus 2023

Lokasi lahan milik PT. Sentul City, Tbk yang diakui seorang perwira tinggi TNI AU. Dok. Sentul City.
Sentul City Laporkan Seorang Perwira Tinggi TNI AU atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Perusahaan properti, PT. Sentul City, melaporkan seorang perwira tinggi TNI AU atas dugaan penyerobotan lahan di kawasan Kabupaten Bogor.


Warga Sentul City Tagih Putusan PN Cibinong dan PTUN Bandung Segera Dieksekusi

7 Juni 2023

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga Sentul City Tagih Putusan PN Cibinong dan PTUN Bandung Segera Dieksekusi

PT. Sentul City mengklaim sudah menjalankan putusan pengadilan soal BPPL, namun hanya bagi warga perumahan yang berperkara dengan perusahaan.


Tok! PTUN Bandung Hukum Bupati Bogor karena Lalai Kelola Perumahan Sentul City

6 Desember 2022

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. Ada sebanyak 13 dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang seperti; sertifikat tidak kunjung terbit, permasalahan air, dan sebagainya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tok! PTUN Bandung Hukum Bupati Bogor karena Lalai Kelola Perumahan Sentul City

PTUN Bandung mengabulkan gugatan warga Perumahan Sentul City soal prasarana, sarana dan utilitas (PSU). Bupati Bogor dianggap lalai.


Warga Perumahan Sentul City Gugat Bupati Bogor soal Prasarana Sarana dan Utilitas

5 Juli 2022

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga Perumahan Sentul City Gugat Bupati Bogor soal Prasarana Sarana dan Utilitas

Prasarana, Sarana dan Utilitas di Kawasan Perumahan Sentul City masih dikuasai pengembang dan tidak kunjung diserahkan ke negara.