TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 kembali dipermasalahkan, kali ini oleh pihak para pengemudi mobil online. Pengemudi beraksi unjuk rasa pada hari ini di Istana Merdeka untuk memperjuangkan nasibnya.
"Kami menolak dengan tegas 14 poin pasal yang sudah dimentahkan dalam permenhub sebelumnya, yaitu Permenhub 26. Mereka mencoba memasukkan kembali ke Permenhub 108," kata Andrian Mulya Putra, Ketua Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) dari Bandung, di IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018.
Baca : Tak Puas Ditemui Jokowi, Ojek Online Kembali Berdemonstrasi
Pagi ini di IRTI, sekitar 50 pengemudi mobil online sudah bersiap melakukan long march. Mereka tidak hanya berasal dari Jakarta, tapi juga Bandung, Lampung, Surabaya, Yogyakarta, dan Solo. "Target kami, aksi ini diikuti 5.000 orang," ucap Andri, yang sudah empat hari menginap di Jakarta.
Andri berujar, keputusan yang tepat adalah yang merupakan produk Mahkamah Agung.
Massa Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) saat menggelar aksi menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 di depan Istana Negara, 14 Februari 2018. TEMPO/Syafiul Hadi
"Sudut pandangnya adalah saya sebagai warga negara yang patuh pada perundang-undangan sangat meyakini keputusan yang dihasilkan MA yang menolak 14 poin Permenhub 26 merupakan keputusan yang tepat, bijaksana, dan adil buat kita semua," ucap Andri, yang disetujui rekan-rekannya.
Pada aksi hari ini, mereka amat berharap Presiden Joko Widodo bersedia menemui mereka yang berasal dari berbagai aplikasi ojek online. "Enggak masalah beda merek. Yang diaturnya online, bukan perusahaannya. Yang dicoba diusik adalah produk online-nya, produk konvensional dicoba untuk dipaksakan ke dalam lingkup kami sebagai produk inovasi. Kami menolak tegas, karena itu merugikan," tutur Andri.