TEMPO.CO, Jakarta – Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (RI), Alvin Lie ikut menanggapi perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ombudsman Perwakilan Jakarta.
Menurut Alvin Lie, yang diserahkan oleh Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya dalam hal ini adalah Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) bukan berupa rekomendasi. Karena itu, dia mempertanyakan beberapa pihak yang tidak memahami hal itu.
Baca: Temuan Ombudsman, PDIP Stop Interpelasi Jika Anies Baswedan...
"Ini kok malah jadi bola liar, sudah baca laporan hasil pemeriksaan belum?," kata Alvin Lie melalui sambungan telepon kepada Tempo pada Rabu, 27 Maret 2018.
Alvin Lie menjelaskan rekomendasi hanya dapat diterbitkan oleh Ombudsman RI, bukan Perwakilan Ombudsman RI. “Dan ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI," katanya.
Konflik Anies Baswedan dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang penutupan Jalan Jatibaru Raya dalam rangka penataan kawasan Tanah Abang.
Baca: PKS: Ombudsman Tajam dengan Anies Baswedan, Tumpul dengan Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebelumnya menyebut Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tak memiliki otoritas untuk memberikan rekomendasi atas kebijakan penataan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, yang dia buat.
"Diingat ya, ini perwakilan Ombudsman RI, bukan dari Ombudsman. Itu dua hal berbeda. Ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa?" kata Anies seusai membuka musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa, 27 Maret 2018.
Meski demikian, Anies mengaku dirinya mengapresiasi Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya yang telah memeriksa kebijakan yang dia buat. "Kami senang bahwa Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akhirnya aktif terlibat," ujar Anies.
Dominikus Dalu mengatakan bahwa rekomendasi memang dikeluarkan oleh Ombudsman RI bukan perwakilan. Dominikus menjelaskan bahwa rekomendasi dikeluarkan setelah digelarnya rapat pleno pimpinan Ombudsman RI.
Simak: Kena Ultimatum Tanah Abang, Anies Baswedan Kritik Balik Ombudsman
"Tapi karena itu mekanisme baku jadi bila laporan akhir hasil pemeriksaan tidak dijalankan pasti keluar rekomendasi," kata Dominikus ketika dihubungi terpisah.
Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman pada pasal 37, 38 dan 39.
Sedangkan untuk konsekuensi dari dikeluarkanya rekomendasi dari Ombudsman RI sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terutama pasal 351.