Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transportasi Online Demo di Istana, Tuntut Penghapusan Permenhub

image-gnews
Agenda yang diusung pengemudi transportasi online adalah menuntut pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017.
Agenda yang diusung pengemudi transportasi online adalah menuntut pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017.
Iklan

TEMPO.CO, DepokTransportasi online roda empat menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Peraturan menteri itu dianggap sebagai upaya pelemahan ojek online yang saat ini digadang gadang sebagai angkutan umum alternatif.

“Di kebijakan itu ada poin-poin yang menurut kami itu merupakan upaya pemerintah mengurangi keberadaan ojek online,” kata salah satu driver online dari Depok, Budi WCO, yang ikut berunjuk rasa di Istana Merdeka pada Rabu siang, 28 Maret 2018.

Sebanyak 27 komunitas yang tergabung dalam Depok Online Bersatu (DOB) melakukan aksi konvoi dari Depok menuju Istana Merdeka di Jakarta Pusat.

“Poin poin penolakan kami antara lain menolak pemberlakuan KIR bagi kendaraan kami, SIM A umum untuk pengemudi, pembatasan kuota dan naikkan argo perkilo,” ujar Budi.

Dijelaskan olehnya, dengan pemberlakuan KIR, sama saja ingin mempersulit usaha driver online, pasalnya pemberlakuan KIR haru memiliki badan hukum.

“Sedangkan kami belum ada payung hukumnya,” lanjutnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu pula dalam pemberlakuan SIM A umum, menurutnya mengurus SIM A umum akan menguras tenaga dan pendapatan mereka.

“Kami tidak tahu bagaimana mengurus SIM A umum, karena kita pengemudi pribadi dan tidak pernah mengurus SIM A umum,” kata pria yang sudah dua tahun menjadi driver online tersebut.

Dua poin lainnya kuota pembatasan per daerah dan juga argo Rp 2800 per kilometer, diminta oleh Budi dan kawan kawan untuk dihapuskan dan dinaikkan.

“Dengan membatasi kuota, otomatis akan memperbanyak deretan pengangguran, sedangkan argo kami meminta Rp 8.000 per kilometer dengan banyak pertimbangan,” kata Budi.

Aksi di Istana Merdeka ini diikuti perwakilan transportasi online se Jabodetabek, “Bagi driver lain, kami tidak memaksa untuk turut dalam aksi, tapi minimal mendukung dengan off bid selama aksi ini berlangsung,” katanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usulan Pajak Ojol dan Online Shop, Sekda DKI: Semua Transaksi Mesti Ada Pajaknya

24 Oktober 2023

Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2023. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera menerbitkan dan melegalkan payung hukum ojol. TEMPO/Subekti.
Usulan Pajak Ojol dan Online Shop, Sekda DKI: Semua Transaksi Mesti Ada Pajaknya

Pemerintah DKI menilai masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan. Contohnya yakni pajak ojol dan online shop.


Ketahui Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver yang Mudah

29 September 2023

Berikut ini cara daftar Maxim motor dan mobil. Foto: id.taximaxim.com
Ketahui Syarat dan Cara Daftar Maxim Driver yang Mudah

Profesi ojek online kini banyak peminatnya. Salah satunya adalah driver maxim. Berikut syarat dan cara daftar driver maxim dengan mudah.


Tips buat Pengguna Transportasi Umum di Malam Hari agar Aman

14 Juli 2023

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Tips buat Pengguna Transportasi Umum di Malam Hari agar Aman

Berikut tips aman naik transportasi umum di malam hari, terutama daring, agar terhindar dari kekerasan seksual, khususnya wanita.


DKI Jakarta Janji Angkutan Online Dikecualikan dari Jalan Berbayar, Djoko: Sama Juga Bohong

9 Februari 2023

Aksi demo pengemudi ojek online (ojol) di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta menolak penerapan jalan berbayar atau ERP, Rabu, 8 Februari 2023. TEMPO/Ami Heppy
DKI Jakarta Janji Angkutan Online Dikecualikan dari Jalan Berbayar, Djoko: Sama Juga Bohong

Djoko Setijowarno mengkritik rencana Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo untuk mengecualikan angkutan online dari jalan berbayar.


Gojek Kini Punya Layanan Baru, GoCar Luxe dengan Armada yang Lebih Luas

15 Desember 2022

Logo Gojek. Istimewa
Gojek Kini Punya Layanan Baru, GoCar Luxe dengan Armada yang Lebih Luas

Perusahaan transportasi daring Gojek mengenalkan layanan terbarunya, GoCar Luxe. Apa saja kelebihannya?


Santunan Keselamatan Kerja Ojek Online, Maxim: Kami Kerja Sama dengan YPSSI

14 Oktober 2022

Ojek online Maxim. Foto : Maxim
Santunan Keselamatan Kerja Ojek Online, Maxim: Kami Kerja Sama dengan YPSSI

Maxim bekerja sama dengan YPSSI untuk memberikan santunan jika terjadi musibah terhadap pengemudi ojek online atau ojol.


Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Maxim: Kami Sudah Ada di 93 Kota

13 Oktober 2022

Ojek online Maxim. Foto : Maxim
Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Maxim: Kami Sudah Ada di 93 Kota

Business Development Manager Maxim Imam Mutamad Azhar buka suara usai pakar transportasi Djoko Setijowarno menilai ojek online sebagai bisnis gagal.


Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Begini Tanggapan Grab

12 Oktober 2022

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Begini Tanggapan Grab

Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy buka suara sesuai pakar transportasi Djoko Setijowarno menilai ojek online atau ojol sebagai bisnis gagal.


Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis Gagal, SPAI: Karena Tak Sejahterakan Pengemudi

11 Oktober 2022

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin 21 September 2020. Minimnya pengawasan, pengemudi ojol masih banyak ditemukan berkerumun saat menunggu penumpang. Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah membuat larangan ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. TEMPO/Subekti
Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis Gagal, SPAI: Karena Tak Sejahterakan Pengemudi

Pendapatan pengemudi ojek online tak meningkat meskipun ada kenaikan tarif ojol karena tergerus oleh potongan fasilitas aplikasi yang sangat besar.


Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Pengemudi: Saya Sepakat

11 Oktober 2022

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ojek Online Dinilai Sebagai Bisnis yang Gagal, Pengemudi: Saya Sepakat

Pengemudi ojek online sepakat dengan pertanyataan pakar transportasi Djoko Setijowarno soal transportasi online tersebut sebagai bisnis gagal.