Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Ultimatum Anies Baswedan: ACTA Bergerak!

image-gnews
Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman usai memberikan tumpeng di balaikota DKI Jakarta. TEMPO/Larissa Huda
Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman usai memberikan tumpeng di balaikota DKI Jakarta. TEMPO/Larissa Huda
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersiap mengajukan gugatan class action menyusul laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tentang maladminsitrasi penataan kawasan Tanah Abang. Kelompok ini dekat dengan Partai Gerindra, partai pendukung Gubernur Anies Baswedan.

"Kami akan mendaftarkan gugatan class action (terhadap Ombudsman RI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin minggu depan," kata Ketua ACTA Kris Ibnu melalui keterangan tertulis hari ini, Rabu, 28 Maret 2018.

Menurut Kris, dalam gugatan nanti ACTA menuntut Ombudsman RI dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dalam penanganan seluruh laporan. Yang ketiga, Ombudsman harus meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia.

BacaMengenal ACTA yang Gemar Laporkan Ahok Hingga Jokowi

Gugatan itu didasari dugaan bahwa Ombudsman menerapkan standar ganda dalam memeriksa laporan dari masyarakat. Ombudsman dianggap tak merespons laporan Wakil Ketua ACTA Ali Lubis tentang dugaan maladministrasi pertemuan Presiden Joko Widodo dengan petinggi Partai Solidaritas Indonesia di Istana Presiden pada 1 Maret 2018. Namun, soal dugaan maladministrasi kebijakan penataan kawasan Tanah Abang yang dibuat Anies Baswedan, Ombudsman cepat bergerak.

Senin lalu, 26 Maret 2018, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya mengungkapkan empat tindakan maladministrasi dalam kebijakan menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, dan mengisinya dengan pedagang kaki lima (PKL). Bahkan, pemerintah provinsi di bawah kendali Gubernur Anies Baswedan itu melanggar lima aturan perundangan.

Maka dari itu, Ombudsman Jakarta memberi waktu selambat-lambatnya 60 hari kepada Anies Baswedan untuk melakukan perbaikan. Jika laporan tak diindahkan, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan mengusulkan kepada Ombudsman RI untuk menaikkan status LHAP menjadi rekomendasi yang lebih berkekuatan hukum dan wajib ditaati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepada Tempo via telepon, Kris mengklaim ACTA tak menuntut Ombudsman mencabut LAHP kebijakan penataan Tanah Abang. Tapi, Ombudsman dituntut memproses laporan mereka tentang dugaan maladminsitrasi pertemuan Jokowi dan PSI di Istana.

"Harus disamain dong. Jangan sana (Jokowi) anak emas, sini anak tiri," katanya.

Adapun dalam siaran persnya, Kris menuturkan bahwa dasar pelaporan dugaan maladministrasi pertemuan Jokowi dengan PSI itu sangat kuat, yakni Istana tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik praktis sekelompok orang. Namun, laporan tersebut nyaris ditolak Ombudsman dengan berbagai dalih, di antaranya karena tak ada AD/ART organisasi ACTA dan tidak mencantumkan identitas terlapor.

"Ombudsman mengolok-olok kami dengan mengatakan ke media bahwa kami hanya curhat karena tidak menyebutkan identitas terlapor," ucapnya. "Padahal dalam Undang-Undang Ombudsman tidak ada aturan (pengaduan) harus mencantumkan terlapor."

Sebaliknya, Kris berpendapat, penataan Tanah Abang bukan domain Ombudsman sebab tidak menyangkut pelayanan publik, seperti yang diatur dalam Undang-undang Ombudsman RI dan Undang-Undang Pelayanan Publik. Dia lantas membela Anies Baswedan dengan mengatakan, sebagai orang nomor satu di DKI Anies berwenang mengeluarkan diskresi, antara lain menutup Jalan Jatibaru Raya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

2 hari lalu

Petugas menyiapkan beras untuk dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis 7 Maret 2024. Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Perum Bulog dan Bank Indonesia menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga murah menjelang Ramadhan 1445 Hijriah sekaligus menstabilkan harga dan menekan angka inflasi di daerah itu. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

Arief menekankan, beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

2 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sidak pengawasan relaksasi HET beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

Ombudsman RI meminta pemerintah memperpanjang bantuan pangan hingga Desember 2024.