TEMPO.CO, Depok -Aliran dana calon jemaah First Travel salah satunya diperuntukan pembelian satu unit Apartemen Puri Park View, Blok AAB lantai 8, Jakarta Barat. Hal tersebut sesuai dengan berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum saat awal persidangan.
Karyawan Puri Park View, Muhammad Ismail mengaku tidak mengetahui adanya transaksi pembelian unit apartemen atasnama salah seorang dari ketiga bos First Travel.
“Kalau di blok itu, diisi oleh atas nama S. Agustin,” kata Ismail saat memberikan keterangan dalam sidang kesembilan kasus dugaan penipuan dan pencucian uang First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 28 Maret 2018.
Baca : Penyebab JPU Sebut Bos First Travel Main-main Jalankan Perusahaan
Ismail mengaku lupa terkait pembelian apartemen tersebut. “Saya lupa, intinya saya tidak mengenal para terdakwa, dan pemilik dalam daftar kami atasnama S. Agustin bukan atas nama ketiga terdakwa ini,” tutur Ismail.
Tim Jaksa Penuntut Umum, Sufari mengatakan, aliran dana pembelian apartemen tersebut dilakukan oleh terdakwa 3 yakni Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan namun menggunakan nama orang lain.
“Dalam berkas kami jelas, kalau uang pembelian apartemen itu di transfer langsung menggunakan rekening First Travel, kepada S. Agustin untuk dibelikan apartemen,” kata Sufari usai persidangan.
Sufari mengatakan, pihaknya telah memanggil S. Agustin sebagai saksi dalam persidangan hari ini, namun yang bersangkutan tidak hadir. “Kami memanggil 9 orang saksi termasuk S. Agustin, tapi hanya dua yang hadir, maka kedepan akan kami panggil kembali 7 orang saksi itu,” lanjut Sufari.
Selain saksi dari pihak Apartemen Puri Park View, persidangan hari ini juga menghadirkan pemilik PT. Tohiron Daya Cipta, Indar Sulistiyanto yang merupakan vendor kain ihrom, batik dan buku panduan guna keperluan jemaah First Travel.
“Total perjanjian kami dengan First Travel senilai Rp 7,7 miliar untuk pemberangkatan November 2015-mei 2017, namun masih kurang Rp 200 juta yang hingga kini belum dibayarkan,” Indar dalam kesaksiannya.
Para terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan tiba di PN Depok pukul 08.45 WIB, persidangan baru dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dari semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Persidangan baru selesai sekitar pukul 12.30 WIB.
Diketahui tiga bos First Travel diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang karena tidak memberangkatkan calon jemaah umroh sebanyak 63.310 dengan kerugian Rp905 miliar.