TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengultimatum perusahaan yang membawahi grup Alexis, PT Grand Ancol Hotel, untuk menghentikan operasinya. Batas waktu penutupan seluruh bisnis Alexis adalah hari ini, Rabu, 28 Maret 2018.
“Hari ini terakhir," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu. "Bila sampai nanti malam tidak ada jawaban atau tidak ada penutupan, maka besok kami akan bertindak."
Baca Juga:
Menurut Anies, penegakan aturan tidak perlu dengan mengirim pasukan. Pemprov DKI cukup mengirimkan surat sesuai dengan kewenangannya serta mengirim petugas untuk melakukan pengecekan. "Besok, karena hari ini terakhir, maka kami akan kirimkan petugas untuk memeriksa," ujarnya.
Baca: Alexis Pasang Spanduk Permohonan Maaf di Depan Gedung
Kemarin, Anies mengumumkan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) perusahaan yang membawahi grup Alexis, PT Grand Ancol Hotel, Selasa sore, 27 Maret 2018. Namun, hingga tengah malam, Alexis masih beroperasi.
Berdasarkan pantauan Tempo pada Selasa malam, Alexis masih beroperasi. Lampu masih menerangi bangunan itu. Sejumlah mobil keluar-masuk dengan membawa beberapa orang. Petugas keamanan juga masih berjaga di pintu Alexis, Jalan R.E. Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja, kata Anies, akan melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Kalau grup Alexis menaati pemberitahuan, penindakan tidak diperlukan. “Mereka memeriksa. Dari pemeriksaan itu, kami akan lakukan langkahnya. Bila mereka sudah menaati, maka tidak perlu langkah berikutnya," ucapnya.
Baca: Eks Asosiasi Hiburan Malam: Anies Baswedan Jangan Stop di Alexis
Hingga berita ini ditulis, Legal Corporate Hotel Alexis Lina Novita belum menjawab telepon dan pesan singkat Tempo mengenai pencabutan TDUP tersebut. Saat Tempo menyambangi Alexis, salah seorang penjaga keamanan mengatakan Lina sedang tak berada di dalam Alexis. "Ibu Lina tidak ada. Silakan isi buku tamu dan tinggalkan kontak," katanya.
Anies Baswedan meneken surat pencabutan TDUP Alexis pada Kamis, 22 Maret 2018, dan mengirimkan surat itu kepada manajemen sehari setelahnya. "Pada hari Jumat, tanggal 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat keputusan pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel, yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata Nomor 1," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Dalam surat yang dikirimkan, Anies memerintahkan manajemen menutup tempat usahanya, yaitu 4Play bar and lounge, restoran, dan live music di Alexis dalam waktu 1 x 24 jam mulai Selasa sore. Jika tak dilakukan, Anies menambahkan, pemerintah DKI Jakarta akan bertindak tegas.