TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel, perusahaan yang membawahi grup Alexis. Keputusan ini diambil karena tempat hiburan yang dikelola PT Grand Ancol dinilai terbukti menjalankan praktik prostitusi dan perdagangan manusia. Bukti itu didapat berdasarkan hasil pemeriksaan tim investigasi yang dibentuk pemerintah DKI.
Legal Consultant PT Grand Ancol Hotel Lina Novita mengatakan perusahaannya telah menutup semua unit usaha—termasuk hotel dan griya pijat—karena tidak mendapat perpanjangan TDUP dari pemerintah. Manajemen menghentikan operasional karena tidak ingin polemik perpanjangan izin tersebut membuat gaduh pemberitaan di media massa.
Lina menilai pemberitaan di media sangat tendensius dan tidak berimbang. "Hal ini menciptakan opini bahwa seolah-olah kami terlibat dalam praktik prostitusi atau perdagangan orang,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 28 Maret 2018. “Pemberitaan juga kurang fair karena tidak pernah ada klarifikasi kepada manajemen."
Menurut Lina, manajemen tidak ingin ada polemik yang nantinya dapat mengganggu kondusivitas sosial di masyarakat. "Kami sampaikan permohonan maaf atas polemik yang telah terjadi dan gaduhnya pemberitaan terkait hal tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tempo, tidak terlihat kegiatan yang mencolok di gedung bekas Hotel Alexis di Jalan R.E. Martadinata Nomor 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu, 28 Maret 2018. Ruang lobby hotel juga terlihat gelap. Hanya ada sekitar enam petugas keamanan berseragam hitam yang berjaga di pintu masuk.