TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerima laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya atas penataan kawasan Tanah Abang. Ia berencana membahas LHAP dengan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Langkah ini diambil sebelum ia memberikan sikap atas rekomendasi yang diberikan Ombudsman dalam LHAP tersebut.
"Kami akan review dan dengan SKPD akan kami rapatkan,” kata Anies usai rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018. “Kami lihat satu-satu, dan dari situ kami lakukan tindak lanjut."
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menyampaikan LHAP atas kebijakan penataan kawasan Tanah Abang pada 26 Maret lalu. Salah satu yang disoroti dalam laporan itu adalah tentang penutupan Jalan Jatibaru Raya yang kemudian digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL).
Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan, ada empat tindakan maladministrasi dalam penempatan PKL di Jalan Jatibaru itu. Dominikus meminta pemerintah DKI memperbaiki kebijakan itu dengan mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya selambat-lambatnya dalam 60 hari. Jika tidak, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan mengusulkan kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk menaikkan status LHAP menjadi rekomendasi.
Anies belum bersedia menanggapi pernyataan Dominikus itu. Dia tak ingin memberikan tanggapan yang bersifat parsial. "Tidak ada tanggapan atas satu kata. Kami menanggapi lengkap karena ini adalah laporan lengkap. Kami hargai Ombudsman," kata Anies.
Anies Baswedan mengatakan, lembar LHAP Ombudsman itu juga sudah digandakan untuk disebarkan ke seluruh SKPD terkait. Dia ingin semua instansi membaca dan memberi tanggapan atas LHAP itu. "Ombudsman sudah kerja keras, karena itu kami perlu baca lengkap," ujar dia.