TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan ucapan terima kasih kepada perusahaan yang menaungi grup Alexis, PT Grand Ancol Hotel. Ucapan terima kasih itu diutarakan menyusul pemberhentian semua kegiatan operasional unit usaha di bawah grup perusahaan.
"Saya terima kasih Alexis menaati instruksi kami," kata Anies seusai rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Kemarin, Anies mengumumkan pencabutan enam tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) di bawah PT Grand Ancol Hotel. Ia mengatakan pencabutan TDUP itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan investigasi tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pemerintah DKI. Tim melakukan pemeriksaan setelah investigasi sebuah majalah berita yang mengungkap masih terjadi praktik prostitusi di 4Play Lounge, tempat hiburan eks Alexis yang telah ditutup Anies pada Oktober 2017.
Baca: Prostitusi Tetap Eksis di Alexis, Begini Modusnya
Anies memberikan waktu hingga hari ini kepada manajemen PT Grand Ancol Hotel untuk melakukan penutupan. Ia berujar akan mengirim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memeriksa apakah manajemen melaksanakan instruksi itu. "Bila mereka sudah menaati, maka tidak perlu langkah berikutnya," ujarnya.
Penutupan ini, kata Anies, menjadi contoh penertiban tempat usaha hiburan yang dilakukan tanpa kejutan. Sebelumnya, Anies menolak rencana Satpol PP DKI Jakarta yang ingin mengerahkan personel untuk melakukan penutupan itu.
Dia pun mengimbau pengusaha tempat hiburan lain tak melakukan pelanggaran terkait dengan praktik narkotika, prostitusi, perdagangan manusia, dan perjudian. "Yang lain jangan coba-coba. Taati semua perda (peraturan daerah) dan empat hal pelanggaran utama jangan dilakukan. Kalau dilakukan, Anda bisa mengalami apa yang dialami Alexis," ucapnya.
Ihwal penertiban tempat usaha hiburan lain yang diindikasi terjadi prostitusi, Anies mempersilakan siapa saja untuk melapor. Musababnya, Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 memang memungkinkan penutupan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat atau pemberitaan media massa yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. "Kami akan menugaskan semua untuk menjalankan tugasnya, terutama di tempat usaha yang mendapat izin dari Pemprov," tutur Anies.