TEMPO.CO, Jakarta - Usai dicabut izin usahanya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, eks Hotel Alexis gelap gulita malam ini. Padahal kemarin gedung itu masih ramai didatangi pengunjung yang menggunakan mobil.
Pada Rabu malam, 28 Maret 2018, tak terlihat ada mobil yang mondar-mandir di pintu depan Alexis. Lampu-lampu di pintu lobby depan eks hotel Alexis juga terlihat dipadamkan sehingga membuat area tersebut gelap gulita.
Pada pukul 20.15, beberapa orang petugas keamanan yang mengenakan kemeja dan celana hitam mulai berjaga di depan pintu lobby gedung Alexis. Mereka juga tampak memasang pagar setinggi 1 meter di jalan tepat di pintu lobby depan gedung Alexis.
Baca: Anies Baswedan Ucapkan Terima Kasih kepada Manajemen Alexis
Meskipun telah ditutup, petugas pengamanan Alexis sejak pagi terlihat berjaga di depan pintu masuk. Namun mereka tak mau berkomentar apa pun ihwal penutupan tempat hiburan malam tersebut. "Itu bukan wewenang kami," kata salah satu petugas keamanan yang berjaga.
Di depan gedung Hotel Alexis, terpampang sebuah spanduk mengenai penutupan operasional gedung beserta kegiatan di dalamnya. Dalam spanduk tersebut tertulis, "Bersama ini, kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini."
Selain meminta maaf, dalam spanduk tersebut juga tertulis seluruh kegiatan di tempat tersebut akan diberhentikan. "Kami memutuskan, terhitung mulai hari Rabu, 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam Jalan R.E. Martadinata No. 1 kami hentikan dan tidak beroperasi lagi."
Baca: Anies Baswedan Akan Kirim Satpol PP Pastikan Alexis Tutup
Pemerintah DKI Jakarta memutuskan tak lagi memperpanjang enam izin usaha pariwisata PT Grand Ancol Hotel, grup yang membawahi Alexis. Hal itu dilakukan dengan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Alexis yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 27 Maret 2018.
Legal Consultant PT Grand Ancol Hotel Lina Novita membenarkan bahwa pemberhentian operasional dilakukan karena tak mendapatkan perpanjangan izin dari pemerintah DKI Jakarta. Lina mengatakan manajemen memilih menghentikan operasional hotel dan griya pijat karena polemik perpanjangan izin tersebut telah membuat gaduh pemberitaan di media massa.
Pemberitaan di media, kata Lina, sangat tendensius dan tidak berimbang. "Hal ini menciptakan opini bahwa seolah-olah pihak kami terlibat dalam praktik prostitusi atau perdagangan orang. Pemberitaan juga kurang fair karena tidak pernah ada klarifikasi kepada pihak manajemen," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo hari ini.
Selain itu, Lina menjelaskan, penghentian operasi Alexis dilakukan demi menghindari polemik dan untuk menjaga kondusivitas sosial di masyarakat. "Kepada seluruh masyarakat, kami sampaika permohonan atas polemik yang telah terjadi dan gaduhnya pemberitaan terkait hal tersebut selama ini," ujarnya. (*)
Lihat juga video webseries #MudadiPuncakBisnis: Mengapa Warunk Upnormal Merajai Pasar Kopi Kalangan Milenial