TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus dokter tembak istri bakal digelar hari ini, Kamis, 29 Maret 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus ini melibatkan dokter bernama Ryan Helmi dan istrinya, dokter Letty Sultri.
"Sidang perdana kali ini bakal digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan," ucap Ori Rahman, kuasa hukum pihak korban, ketika dihubungi Tempo, Kamis, 29 Maret 2018.
Baca: Dokter Tembak Istri Pernah Aniaya Dokter Letty ala SmackDown
Ori juga mengatakan pihak keluarga sempat mengeluhkan, mengapa sidang tak juga kunjung digelar. Dia mendapat kabar bahwa penyidik kepolisian membutuhkan waktu lebih untuk memeriksa beberapa ahli.
"Selain itu, terakhir koordinasi dengan penyidik, ternyata mereka memerlukan waktu untuk memeriksa hasil psikologis pelaku," ujar Ori.
Pada Kamis, 9 November 2017, Ryan menembak istrinya enam kali di bagian badan sekitar pukul 14.00. Kala itu, Letty sedang bekerja di Klinik Azzahra.
Sebelumnya, mereka dikabarkan terlibat cekcok. Dua jam setelah menembak istrinya, Ryan menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Metro Jaya sambil membawa dua pistol.
Ryan kemudian diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki motif pembunuhan dan asal dua pistol pelaku.
Dugaan sementara, saat itu, pembunuhan dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty minta cerai setelah lima tahun menikah tapi belum dikaruniai anak.
Sebelumnya, keluarga Letty pernah mengadukan Ryan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Ryan juga pernah diberhentikan dari pekerjaannya karena diduga memperkosa karyawan di tempatnya bekerja.
Tersangka dokter tembak istri tersebut dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ia juga akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api tanpa Izin.