TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha grup Alexis, PT Grand Ancol Hotel yang menandai tamatnya tempat hiburan malam 4Play Alexis dan lainnya. Siang ini, Anies Baswedan mengirimkan 30 orang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup secara resmi tempat itu.
"Kami akan mengirimkan tim untuk melakukan penutupan secara resmi,” ujar Anies Baswedan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis pagi, 29 Maret 2018.
Dalam pantauan Tempo, pukul 14.20 WIB tak ada terlihat aktivitas di Alexis. Beberapa petugas masih berjaga di depan itu masuk Alexis Jalan R.E. Martadinata, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Baca : Alexis Ditutup, Kata Anies Baswedan Soal Bagi Tugas dengan Polda Metro
Di depan pintu masuk, terlihat pagar berwarna kuning terpasang setinggi satu meter. Setidaknya ada belasan petugas keamanan yang berjaga. Awak media tak diperbolehkan melintas di depan pintu masuk tersebut.
Alexis mulai terlihat tak beroperasi kemarin siang, Rabu, 28 Maret 2018. Di depan gedung Hotel Alexis, terpampang sebuah spanduk mengenai penutupan operasional gedung beserta kegiatan di dalamnya.
Dalam spanduk tersebut tertulis, "Bersama ini, kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini."
Selain meminta maaf, dalam spanduk Alexis tersebut juga tertulis seluruh kegiatan di tempat tersebut akan diberhentikan. "Kami memutuskan, terhitung mulai hari Rabu, 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam Jalan R.E. Martadinata No. 1 kami hentikan dan tidak beroperasi lagi."
Anies Baswedan meneken surat pencabutan TDUP itu pada Kamis, 22 Maret 2018, kemudian mengirimkan surat itu kepada manajemen sehari setelahnya. "Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat keputusan pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel, yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata Nomor 1," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.
Anies Baswedan mengatakan pencabutan TDUP ini telah melalui proses pemeriksaan dan investigasi oleh tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pemerintah DKI. Dia menuturkan, investigasi itu digelar berdasarkan pemberitaan majalah berita mingguan Tempo.
SYAFIUL HADI | IRSYAN HASYIM | DIAS PRASONGKO | BUDIARTI UTAMI PUTRI