TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan terhadap ibu dan dua anaknya, Kamis, 29 Maret 2018. Jaksa Penuntut Umum Tiamilla menuntut hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa, Lukman Nurdin Hidayat, 37 tahun.
"Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, atas perbuatannya maka terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,"kata Tiamilla di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Samsudin.
Korban dalam perkara ini adalah Ana Robinah (27) dan dua putrinya, Syifa Syakilla (8) serta Carissa Humaira (3). Sedangkan Lukman tidak lain adalah suami dari Ana sekaligus ayah dari dua bocah itu.
Tiamilla menilai perbuatan Lukman terbukti telah melangar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan untuk dakwaan pembunuhan berencana seperti diatur dalam Pasal 340 KUHP, menurut Tiamilla tidak terbukti. “Tidak terbukti dalam fakta persidangan," katanya usai persidangan.
Pembunuhan ini terjadi pada Oktober 2017 di Perumahan Graha Siena Desa Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang. Lukman memukuli Ana lalu menusuknya berkali-kali dengan pisau. Saat kemarahannya masih memuncak, dia menghabisi juga nyawa dua putrinya yang tidak tahu apa-apa.
Baca Juga:
Dalam persidangan, Lukman tampak menyesali perbuatannya. Tak ada sepatah kata pun terucap dari mulutnya. Dia hanya menunduk pasrah dan menyerahkan nasibnya pada hasil persidangan.
Penasihat hukum Lukman, Alexander J Silalahi, menyatakan tuntutan 15 tahun itu terlalu berat. Seharusnya jaksa memberi pertimbangan meringankan karena Lukman menyerahkan diri kepada polisi. “Apalagi dalam perkara pembunuhan ini, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Alexander.