TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan terhadap komplotan penyelundup 1 ton narkotik jenis sabu asal Taiwan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 29 Maret 2018. Agenda sidang pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa, yang sedianya dimulai pukul 13.00, baru berjalan pukul 16.30.
Selain pledoi dari penasihat hukum, para terdakwa juga diberi kesempatan untuk berbicara. Salah satu terdakwa, Juang Jin Sheng, menulis surat pembelaan yang dibacakan di muka sidang.
Baca: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dalam Bungkus Rokok di Cengkareng
Jin Sheng menjelaskan, dia pernah menjadi pegawai pabrik perkapalan di Taiwan, tapi pabrik tersebut akhirnya bangkrut dan menyebabkan ia menganggur. Kondisi orang tuanya yang sakit-sakitan, terutama ayahnya yang didiagnosis mengidap kanker, membuat Jin Sheng menerima tawaran pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) dari kawannya. Dia mengaku tak tahu bahwa pekerjaannya ternyata melibatkan barang haram.
"Selama ditahan sembilan bulan, saya selalu khawatir memikirkan kondisi kesehatan ayah dan ibu," demikian isi surat Jin Sheng yang dibacakan ulang penerjemah dalam bahasa Indonesia. "Saya tidak tahu apakah masih ada kesempatan atau tidak untuk bertemu ayah dan ibu."
Dalam sidang kali ini, penasihat hukum terdakwa mengajukan dua pledoi, masing-masing membela Liao Guan Yu, Chen Wei Chyuan, dan Hsu Yung Li yang tertangkap karena membawa sabu dari Anyer menggunakan mobil serta Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yian, dan Tsai Chih Hung sebagai ABK Wanderlust yang mengangkut 12 karung sabu seberat 1 ton dari Taiwan ke Pelabuhan Anyer, Banten. Penasihat hukum keberatan dengan tuntutan hukuman mati kepada delapan terdakwa tersebut oleh jaksa penuntut umum (JPU), Panyaman, di sidang sebelumnya.
Para terdakwa yang notabene merupakan ABK dan buruh pertanian merasa ditipu lantaran hanya diberi tahu isi karung-karung yang mereka bawa adalah produk pertanian hingga akhirnya terjadi penangkapan.
Mereka meminta keringanan hukuman dan keputusan seadil-adilnya soal sabu itu kepada majelis hakim. Atas permintaan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membuat replik tertulis yang akan dihadirkan di sidang selanjutnya pada Kamis, 5 April 2018.
SALSABILA PUTRI PERTIWI