TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit I Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Malvino Edward Justica mengatakan pihaknya menyita senjata airsoft gun dan kartu tanda anggota (KTA) Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) di dalam mobil tersangka Teza Irawan alias Eza. Teza merupakan pengemudi yang menodongkan senjata airsoft gun di jalan tol dalam kota Jakarta.
"Ada kartu anggota Perbakin, tapi bukan atas nama dia (Teza)," kata Malvino saat dihubungi, Jumat, 30 Maret 2018. Polisi juga masih mendalami perizinan kepemilikan senjata serta dari mana senjata itu berasal. "Kami masih mendalami kepemilikan senjata itu," ujar Malvino.
Teza ditangkap pada Kamis, 29 Maret 2018. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, kejadian tersebut terjadi pada Kamis petang di jalan tol dalam kota Jakarta, dari Grogol ke arah Cawang. “Tepatnya di depan Rumah Sakit Darmais, Jakarta Barat," ujar Argo.
Teza yang mengendarai Toyota Fortuner B-1090-FCY hitam melaju secara ugal-ugalan. Ia menyalakan lampu strobo untuk meminta pengendara lain memberikan jalan. Tidak berapa lama kemudian Teza berhenti dan mengacungkan senjata lewat jendela mobil yang dikendarainya.
Brigadir Kepala Jumuanto yang melihat kelakuan Teza, langsung membuntuti mobil Teza. Sambil membuntuti, Jumuanto menghubungi rekan-rekannya untuk memberitahukan perbuatan pengemudi Fortuner itu.
Di gerbang jalan tol Kuningan 2, polisi memberhentikan Teza. Mobil Fortuner-nya digeledah. Dalam kendaraan itu ditemukan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, 2 butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, dan 6 butir amunisi airsoft gun. Polisi kemudian menggiring dan memeriksa Teza di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sedangkan mobil Toyota Fortuner-nya disita sebagai barang bukti.