TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menempuh jalur hukum atas kelalaian Kepala Proyek Rusun Pasar Rumput, I Made Aribawadana, terus berjalan. Saat ini, dinas masih melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pasca material proyek jatuh dan menewaskan satu orang warga.
"Mudah-mudahan minggu depan bisa selesai," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kadik Triyanto melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat, 30 Maret 2018. Setelah itu, barulah berkas dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Proyek Rusun Pasar Rumput, Jakarta Selatan, dihentikan sementara sejak 18 Maret 2018. Saat itu, pipa besi proyek jatuh dari lantai 10 dan menimpa seorang wanita bernama Tarminah, 54 tahun. Wanita itu meninggal setelah sempat dirawat selama satu jam di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Kontraktor proyek, PT Waskita Karya lalai karena tidak memasang jaring pengaman pada seluruh lokasi konstruksi. Menurut Kadik, kepala proyek rusun bisa dijerat pidana ringan. Dalam Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kelalaian oleh kontraktor bisa diganjar pidana maksimal 3 bulan kurungan penjara.
Kepala Bagian Humas dan CSR PT Waskita Karya Poppy Sukmawati mengklaim perusahannya belum memperoleh kabar terkait langkah hukum ini. "Itu info dari mana ya? Kami belum dapat info?," kata Poppy melalui pesan singkat.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi AH tidak mempersoalkan langkah hukum yang diambil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Silakan saja lah, itu haknya mereka. Kami juga serahkan ke polisi, polisi yang lebih tahu," kata Khalawi. Proyek Rusun Pasar Rumput memang dimiliki oleh Ditjen yang dipimpin oleh Khalawi.
Di tengah proses hukum tersebut, Khalawi memastikan proyek akan segera berjalan. April 2018, kata dia, pengerjaan akan kembali dilanjutkan setelah Waskita menjalankan rekomendasi Komite Keselamatan Kerja Nasional. "Untuk sanksi, sudah ada, kepala proyek dicopot, itu bagian dari sanksi," ujar Khalawi.
I Made Aribawadana mengaku pasrah perihal hukuman apa yang akan diberikan kepadanya pasca material rusun Pasar Rumput menewaskan warga. "Karena saya yang bertanggung jawab," ujar Made saat ditemui Tempo, Rabu, 21 Maret 2018.