TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Mahkamah Agung, Abdullah menyampaikan bahwa tidak benar bahwa Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pengurus Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu dikarenakan mekanisme penentuan hakim agung di MA tidak membuka ruang untuk pengurus suatu organisasi. “Pernyataan tersebut tidak benar” ujar Abdullah saat dihubungi Tempo, Jumat 30 Maret 2018.
Baca : ACTA Sebut Lumrah Kedekatan Artidjo Alkostar dan FPI, Asalkan...
Menurut Abdullah syarat menjadi hakim melalui mekanisme ketat dan berjenjang. Penentuan lolos sebagai hakim agung ditentukan dengan selektif. “Logikanya sudah clean dari semua hal,” Abdullah menambahkan.
Sebelumnya, Peninjauan Kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diterima Kepaniteraan Pidana MA pada 7 Maret 2018 dan dikirimkan ke Majelis Pemeriksa Perkara Artidjo cs pada 13 Maret 2018.
Ahok mengajukan PK atas vonis dua tahun bui yang dia terima atas perkara penistaan agama pada April 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada Senin lalu 26 Maret 2018, majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar memutuskan menolak PK Ahok tersebut.
Belakangan beredar kabar bahwa Artidjo Alkostar memiliki hubungan dengan FPI. Bahkan, disebut-sebut dia pernah menjabat Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP FPI.
Adapun Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin memberikan penjelasan. Menurut dia, tidak benar bahwa Artidjo Alkostar adalah mantan pengurus organisasi buatan Rizieq Shihab itu.
“Itu tidak benar. Mungkin kalau sekedar dekat, mungkin pernah bersilahturahmi mungkin, iya,” kata Novel pada saat dihubungi Tempo pada Rabu, 28 Maret 2018.
Adapun Artidjo Alkostar belum memberikan penjelasan. Hingga berita ini diturunkan, dia belum menjawab panggilan dan pesan dari Tempo.
Sebelum menjadi Hakim Agung pada 2000 Artidjo Alkostar dalah pengacara Human Right Watch Divisi Asia dan menjabat Direktur LBH Yogyakarta.
Sebelum itu sejak 1976, Artidjo Alkostar adalah Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, yang juga almamaternya. Lantas pada 1991 dia mendirikan dan mengelola Artidjo Alkostar and Associates hingga 2000. Di MA Artidjo menjabat Ketua Kamar Pidana hingga saat ini.