TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis menegaskan, tidak akan bertoleransi kepada anak buahnya yang terbukti menggunakan narkoba. "Kalau terbukti, sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Idham di Polda Metro Jaya, Senin, 2 April 2018.
Pernyataan Idham itu terkait dengan penangkapan Ajun Inspektur Satu Dadang Sumantri. Anggota Kepolisian Sektor Sawangan, Depok, itu kedapatan tengah menggunakan sabu bersama kawannya yang bernama Alfi Rizki. Mereka dibekuk oleh anggota Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediaman Dadang di Jalan Rebana IV Nomor 14, RT 1 RW 7, Sukmajaya, Depok, pada 28 Maret 2018.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu 6,34 gram dari saku celana Dadang. Sedangkan dari Alfi ditemukan sabu 7,53 gram. "Total barang bukti sabu yang disita seberat 13,8 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suwondo Nainggolan, Jumat, 30 Maret 2018.
Saat ini, polisi masih menelusuri asal narkoba yang dimiliki kedua tersangka. Dari hasil pemeriksaan, Dadang dan Alfi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.