TEMPO.CO, Jakarta - Para pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk berjualan akan menggeruduk kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan Ranusa Said, Kuningan, Jakarta Selatan, siang ini. Mereka menuntut keadilan terhadap Laporan Hasil Akhir (LHAP) Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya yang menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaakukan maladministrasi.
Koordinator PKL Tanah Abang, Giswar Ranto Muda, mengatakan pihaknya ingin menanggapi LHAP yang dirilis Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.” Ombudsman tidak melakukan kajian, kami menuntur keadilan,” kata Giswar, dalam siaran persnya, Selasa, 3 April 2018.
Menurut Giswar, dalam kasus reklamasi pulau di Teluk Jakarta dan Rumah Sakit Sumber Waras jelas-jelas terjadi maladministrasi. "Tetapi Ombudsman hanya diam dan membisu. Sedangkan dengan penataan PKL Jati Baru, Ombudsman seolah-olah terus mencari kesalahan kami," ujar Giswar. Atas alasan itu, ujar Giswar, para PKL Tanah Abang yang tergabung dalam Forum Pedagang Kreatif Lapangan Jati Baru, akan menggeruduk gedung Ombudsman RI.
Sebelumnya, pada 26 Maret 2018, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Dominikus meminta Pemerintah DKI Jakarta melakukan empat langkah koreksi. Pertama, Pemerintah DKI Jakarta mengevaluasi secara menyeluruh dan penataan ulang kawasan Tanah Abang sesuai peruntukannya. Evaluasi ini supaya penataan untuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menghindari tindakan maladministrasi seperti saat ini.
Ombudsman mengusulkan pembuatan rancangan induk (grand design) kawasan Tanah Abang dan rencana induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan pasar blok G, dan membuka kembali untuk umum Jalan Jatibaru sesuai peruntukkan.
Kedua, Dominikus melanjutkan, Ombudsman menetapkan masa transisi untuk mengatasi maladministrasi paling lambat 60 hari sejak hari ini. Anies Baswedan dan jajarannya juga diminta melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan Tanah Abang sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Ketiga, Ombudsman juga meminta Pemerintah DKI Jakarta memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai tugas dan fungsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun permintaan keempat Ombudsman kepada Anies Baswedan dan jajarannya adalah kawasan Tanah Abang dijadikan proyek percontohan penataan PKL secara menyeluruh, tertib lalu lintas, dan jalan raya, serta pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki sebagai wujud pelayanan publik yang baik berkelas dunia.
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan untuk mengamankan unjuk rasa, pihaknya menerjunkan personil kepolisian. "Kira-kira Ada 200 personil," ujar Argo.
Giswar mengatakan, pihaknya meminta Ombudsman agar bersama-sama melakukan minta mimbar bebas bersama 500 orang PKL Jatibaru, Tanah Abang. “Ombudsman hanya tajam kepada pedagang kaki lima, tapi tumpul terhadap kasus korupsi reklamasi dan sumber waras,” kata Giswar.