TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus bom Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Oman merupakan terdakwa kasus bom Sarinah pada 14 Januari 2016.
"Saksi yang dihadirkan adalah Kurnia Widodo," kata Jaksa Penuntut Umum, Nana, di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, 3 April 2018.
Kurnia Widodo adalah salah satu mantan anggota kelompok teroris yang beraksi di Jalan Manisi, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, pada 2010. Pertengahan Juni 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis 6 tahun penjara bagi pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, itu.
Kelompok Cibiru terbukti memiliki keterkaitan dengan pelatihan militer Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) di Aceh. JAT ini melibatkan otak teroris terkenal, yaitu Abu Bakar Ba'asyir. Akhir 2014, Kurnia dinyatakan bebas bersyarat.
Sidang terakhir digelar pada 27 Maret 2018. Saksi yang dihadirkan yaitu Syawaluddin Pakpahan, seorang penyerang Markas Polda Sumatera Utara. Saksi mengaku pernah membaca tulisan Aman lewat aplikasi percakapan Telegram. Tapi, ia membantah mengenal terdakwa.
Aman diduga merupakan otak beberapa serangan terorisme di Indonesia. Dia adalah pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang pernah ditangkap di Tangerang pada 2010 karena terlibat pelatihan militer di Aceh.
Sebelumnya, Aman ditangkap pada 2003 untuk kepemilikan bom Cimanggis. Ia dibebaskan pada 2008. Belakangan, Aman berbaiat kepada Abu Bakar Al-Baghdadi, pemimpin kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Tidak hanya terlibat bom Sarinah, Aman juga diduga menjadi dalang dalam aksi terorisme lain, seperti bom di Terminal Kampung Melayu pada 2017.
Dalam dakwaan primer, Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Pada dakwaan sekunder, ia didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Aman dituduh mendorong supaya dilakukan perbuatan amaliah. Tak hanya itu, Aman dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror tersebut. Bom Sarinah pada 14 Januari 2016 itu menelan korban 16 orang, termasuk yang meninggal di lokasi.Dari belasan korban itu, terdapat terduga teroris.