TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap aktor Tio Pakusadewo dalam kasus kepemilikan 1,06 gram sabu. Bahkan hari ini penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Iya, benar hari ini (pelimpahan tahap kedua)," kata Kepala Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander, Selasa, 3 April 2018.
Sedangkan untuk perempuan berinisial V yang disebut-sebut sebagai pemasuk narkoba kepada Tio, kata Donny, belum diketahui keberadaannya. Polisi masih melacak perempuan itu. “Berdasarkan pengakuan Tio, V ini hanya sebatas teman. Teman curhat saja,” kata Donny. Ia memastikan V hanya orang biasa bukan selebritas maupun publik figur.
Tio ditangkap polisi di kediamannya di Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 19 Desember 2017. Dalam penangkapan itu polisi menyita 1,06 gram sabu beserta alat isapnya (bong). Polisi menjerat aktor senior itu menggunakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selama pemeriksaan berjalan, polisi mewajibkan Tio menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Untuk itu Tio menyatakan terima kasih kepada polisi yang telah memberi kesempatan untuk memulihkan kesehatan.
"Saya berterima kasih kepada kepolisian polda metro jaya yang telah membuat saya menjadi manusia yang mengerti apa itu arti kata jera," kata Tio Pakusadewo, sebelum dibawa ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.