TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman, Selasa, 3 April 2018. Seorang saksi yang dihadirkan dalam persidanan menyebut Aman sebagai pemimpin tertinggi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Indonesia.
"Saya dengar dari ikhwan-ikhwan sesama aktivis, informasinya juga banyak beredar di grup-grup WhatsApp," kata saksi bernama Kurnia Widodo. Kurnia adalah anggota kelompok teroris Cibiru. Kelompok ini terbukti memiliki keterkaitan dengan pelatihan militer Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) di Aceh dan serangkaian serangan teror di tanah air.
Pengadilan menjatuhkan vonis 6 tahun kepada Kurnia atas keterlibatannya dalam jaringan teroris tersebut. Vonis itu diberikan pada pertengahan Juni 2011. Setelah menjalani hukuman lebih dari tiga tahun, pria kelahiran Medan, Sumatera Utara, itu dinyatakan bebas bersyarat pada akhir 2014.
Aman Abdurrahman yang duduk di kursi pesakitan hanya tersenyum mendengar kesaksian Kurnia. Sesekali ia berbisik dengan Asrudin Hatjani, kuasa hukum yang duduk di sampingnya.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini memberi kesempatan kepada Aman untuk menanggapi keterangan saksi. Aman membantah disebut sebagai pemimpin ISIS Indonesia. "Kalau orang merujuk pada sebagian ilmu dari saya, iya benar, tapi kalau saya disebut sebagai pimpinan ISIS, tidak benar," kata dia.
Baca Juga:
Menurut Aman, keterangan Kurnia tidak bisa dijadikan bukti karena ia tidak mendengar atau melihat langsung. "Keterangan saksi ini umumnya di didengar dari media saja, seharusnya bersaksi dari apa yang dia dengar langsung," kata Aman Abdurrahman.