Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebut Ahok Tak Bisa Jadi Presiden, Yusril Pertanyakan Surat Terbuka Harry Basuki

Reporter

image-gnews
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berbicara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berbicara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi surat terbuka yang dibuat adik mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Harry Basuki Tjahaja Purnama.

Yusril Ihza Mahendra  menyatakan dengan kerendahan hati akan meminta maaf jika dalam pidatonya di Medan ada yang keliru karena menyatakan Ahok tidak bisa menjadi calon presiden.

Baca: Yang Bikin Ahok Mustahil Jadi Calon Presiden Menurut Yusril Ihza

"Namun, yang menjadi pertanyaan saya: adakah sesuatu yang salah dan keliru dalam pidato saya di Medan itu?" tanya Yusril Ihza Mahendra dalam pernyataan tertulisnya, Selasa 3 April 2018.

Dia menambahkan, "saya justru tidak membaca adanya bantahan, sanggahan atau koreksi dalam surat terbuka adik Ahok, Harry Basuki Tjahaja Purnama itu."

Menurut Yusril Ihza Mahendra, ceramahnya di Medan itu berkaitan dengan draf penyusunan UUD 45 terkait syariat Islam dan syarat menjadi presiden yang semula disepakati, yakni orang Indonesia asli dan beragama Islam.

Baca: EKSKLUSIF: Surat Terbuka Adik Ahok untuk Yusril Ihza Mahendra

Kesepakatan tentang syariat Islam dihapuskan setelah melalui pembahasan, dan syarat presiden  harus beragama Islam ini kemudian turut hilang dengan disahkannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

"Yang tersisa adalah orang Indonesia asli," ujarnya.

Namun, syarat orang Indonesia asli akhirnya hilang juga dengan amandemem UUD 45 pada tahun 2003. Rumusan Pasal 6 ayat 1 UUD 45 yang baru menyatakan bahwa “Presiden adalah warga negara sejak kelahirannya dan tidak pernah memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.”

Dalam konteks tersebut, Yusril Ihza Mahendra Yusril memberi contoh tentang Ahok yang pernah menyatakan niatnya menjadi presiden.  Menurut UUD 45, katanya, Ahok tidak bisa menjadi presiden karema tidak memenuhi syarat, sebab tidak terlahir sebagai warga negara Indonesia.

“Mengapa Ahok tidak terlahir sebagai WNI? Jawabannya sederhana karena ayah Ahok, Tjung Kim Nam adalah warganegara Tiongkok. Sebelumnya beliau mempunyai dwi kewarganegaraan," tuturnya.

Yusril Ihza Mahendra Yusril menjelaskan sesuai UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, status dwi kewarganegaraan harus diakhiri dengan cara memilih salah satu kewarganegaraan.  Ayah Ahok mesti memilih menjadi warga negara Indonesia atau Tiongkok.

Menurut dia, kesepakatan pengakhiran status dwi kewarganegaraan itu dicapai dan dirumuskan dalam persetujuan Soenario-Tjou En Lai, antara Menteri Luar Negeri Indonesia dan Menlu Republik Rakyat Tiongkok.

Atas dasar itu, orang Cina di Indonesia pada tahun 1962 diminta memilih kewarganegaraan. Ayah Ahok Tjung Kim Nam memilih warganegara RRT. "Ahok lahir 1966, maka Ahok otomatis ikut warganegara ayahnya, RRT."

Simak: Satu Lagi Adik Ahok Tanggapi Pernyataan Yusril Ihza Mahendra

Pada tahun 1986, ayahnya dinaturalisasi, maka Ahok otomatis menjadi WNI. Saat itu, Ahok berusia 20 tahun.  Nama Ahok ada dalam Surat Keterangan Bukti Kewarganegaraan Indonesia Tjung Kim Nam yang telah dinaturalisasi tahun 1986 itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jadi, kata Yusril Ihza Mahendra, ketika mencontohkan Ahok dalam kasus kewarganegaraanya, mau tidak mau Ketua Umum Partai Bulan Bintang tersebut, harus menjelaskannya secara kronologis. Sehingga menyebut nama ayah Ahok, mendiang Tjung Kim Nam tidak dapat dihindari.

“Hal ini semata-semata saya kemukakan sebagai contoh karena Ahok pernah menyatakan kepada publik, keinginannya untuk menjadi Presiden RI. Dengan penjelasan kronologis itu, Ahok praktis tidak memenuhi syarat menjadi Presiden RI sebagaimana diatur Pasal 6 ayat 1 UUD 45."

Simak: Yusril Sebut Potensi Poros Ketiga di Pilpres 2019 Minim, Kenapa?

Berikut ini isi surat Harry Basuki yang ditulis di Jakarta, 1 April 2018:

Surat terbuka buat Bang Yusril.
Ngimana abang kabarnya ikam.

Saya baru pulang dari Belitung, dari makam bapak saya. Hari ini bertepatan dengan hari raya Paskah.

Saya cukup terkejut dengan berita pernyataan Bang Yusril mengenai Bapak saya di acara Islamic di Medan.

Pertama, saya tidak mengerti, kenapa nama bapak saya dibawa-bawa di acara tersebut.  Dikatakan bahwa bapak saya memilih menjadi WNA dan kami menjadi warga negara Indonesia tahun 1986.

Kalau ini urusannya dengan Ko Ahok, itu urusan Bang Yusril dengan Ko Ahok. Saya sendiri berhubungan baik dengan adik Bang Yusril. Tapi kalau menyangkut bapak saya, maaf ini menyangkut saya.

Kedua, saya berpikir bagaimana bapak saya yang memiliki nasionalisme tinggi, (lebih) memilih (menjadi) warga negara asing dan baru menjadi WNI sekitar tahun 1986? Padahal bapak saya selalu mengajarkan nilai-nilai nasionalisme dan kami semua sekolah di SD Negeri 3 Gantung.

Yang ketiga, bagaimana Bang Yusril tahu kalau bapak saya lebih memilih WNA, sedangkan umur Bang Yusril saja masih muda? Apa bapak saya bilang ke abang, keluarga abang atau hanya kesimpulan abang saja? Saya tidak tahu sulit atau tidaknya mengurus (menjadi) WNI waktu itu.

Bapak saya lahir di desa air tangga / simpang pesak, Belitung Timur. Beliau meninggalkan nama baik dan selalu dikenang membantu masyarakat yang membutuhkan. Begitulah almarhum bapak saya.

Yang terakhir, tentu saya ingin tahu dan melihat akte kelahiran saya. Di situ jelas tertulis bahwa saya lahir sebagai Warga Negara Indonesia. Apakah bisa (kalau) bapak saya WNA tapi anaknya lahir sudah WNI ?

Saya tidak bermaksud apa-apa. Hanya ingin meluruskan bahwa bapak saya almarhum bernama : INDRA TJAHAJA PURNAMA. Silahkan lihat di akte kelahiran saya. Dan bapak saya adalah Warga Negara Indonesia yang sangat-sangat cinta tanah air.

Bapak yang selalu ingin anak-anaknya sekolah agar pulang dapat membantu dan membangun masyarakat di kampung halamannya.

Salam,
Harry Basuki

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

4 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat dari Menteri Pertahanan AS, Lloyd J. Austin III, pada Rabu, 24 April 2024, setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum. Foto: Tim Media Prabowo
Resmi Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Berapa Harta Kekayaan Prabowo Subianto?

Jumlah harta kekayaan Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mencapai Rp 2,04 triliun. Berikut Rinciannya.


Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

6 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

8 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

10 jam lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.


Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

12 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.


Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

1 hari lalu

Pengusaha Dato Sri Tahir mengucapkan janji sebagai anggota Wantimpres 2019-2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019. Tahir dikenal sebagai pengusaha tekstil sukses yang membangun bisnisnya dari nol. TEMPO/Subekti.
Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?


Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

2 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden


MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Sebut Dalil Presiden Intervensi Pencalonan Gibran Tak Beralasan Hukum

MK menilai secara substansi perubahan syarat pasangan calon di regulasi KPU telah sesuai amar putusan MK Nomor 90.