TEMPO.CO, Bekasi - Keluarga Muhammad Alzahra alias Zoya kecewa atas tuntutan jaksa terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran pencuri amplifier yang berkisar 10-12 tahun penjara. Namun kuasa hukum keluarga Zoya menganggap tuntutan jaksa itu sudah maksimal dan harus dihargai.
Enam terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda mulai 10 hingga 12 tahun penjara akibat perbuatannya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa, 3 April 2018.
"Pantas tidak pantas (tuntutan), kami menganggap bahwa jaksa sudah maksimal," kata kuasa hukum keluarga Zoya, Abdul Chalim Sobri, Selasa malam, 4 April 2018.
Baca: 3 Kasus Pengadilan Jalanan di Bekasi Sebelum Zoya
Menurut dia, keluarga sebenarnya kecewa dengan tuntutan itu, sebab tuntutan tersebut tidak bisa mengembalikan Zoya ke dunia. Meski demikian, Chalim meminta semua pihak menghargai tuntutan jaksa.
Enam terdakwa pengeroyok dan pembakar Zoya, masing-masing Rosadih dituntut 12 tahun penjara, Ali Alvian alias Bin Saryono dituntut 11 tahun penjara, Zulkafli Alkausari alias Marzuki dituntut 11 tahun penjara, Karta alias Sabra dituntut 10 tahun penjara, Najibulloh dituntut 11 tahun, dan Subur alias Jek 11 tahun penjara. Dalam penuntutannya, jaksa menggunakan pasal 170 KUHP.
Menurut Chalim, sejak kasus itu terungkap oleh kepolisian, belum ada terdakwa atau keluarga meminta maaf langsung kepada keluarga Zoya. Hal itu, kata dia, menjadi salah satu pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutannya kepada para terdakwa. "Istri korban biasanya hadir setiap sidang, tapi hari ini tidak bisa hadir, karena sakit," kata dia.
Baca: Zoya Dibakar Massa, Istri: Dia Hanya Bawa Obeng, Tang, dan Solder
Muhammad Alzahra alias Zoya tewas secara tragis setelah dihakimi massa dan dibakar di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Agustus 2017. Zoya dikejar massa lalu dikeroyok karena ketahuan mencuri sebuah amplifier di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat.