TEMPO.CO, Bekasi - Jaksa penutut umum Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut enam orang terdakwa kasus pengeroyokan dan pembakaran pencuri amplifier, Muhammad Alzahra alias Zoya, 10 sampai 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa, 3 April 2018. Para terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Enam terdakwa adalah Rosadih dituntut 12 tahun penjara, Ali Alvian alias Bin Saryono 11 tahun, Zulkafli Alkausari alias Marzuki 11 tahun, Karta alias Sabra 10 tahun, Najibulloh 11 tahun, dan Subur alias Jek 11 tahun.
Zoya tewas karena pengeroyoan dan pembakaran oleh massa di Kampung Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 1 Agustus 2017. Zoya dikejar massa lalu dikeroyok karena ketahuan mencuri sebuah amplifier milik Musala AL-Hidayah, Kampung Cabang Empat, Babelan.
Kuasa hukum terdakwa Rosadih, Robinson Samosir, tak terima dengan tuntutan jaksa. Alasannya, kliennya bukan penyebab kematian Zoya. "Korban dibakar sudah dalam kondisi meninggal dunia," kata Robinson usai persidangan, Selasa, 3 April 2018.
Hal itu, kata Robinson, dibuktikan dengan hasil visum et repertum dari rumah sakit yang menyatakan Zoya meninggal karena pukulan benda tumpul di bagian kepala. Adapun pelaku pemulukan, menurut Robinson, sampai saat ini belum tertangkap. "Kami punya waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi," kata Robinson.
Orang tua terdakwa Zulkafli Alkausari, Marzuki, mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. Sebab, anaknya dalam kasus itu menginjak korban hanya sekali, tapi dituntut 11 tahun. "Sangat berat, tidak adil ini. Saya menuntut keadilan," kata Marzuki.
Marzuki yang terisak usai mendengarkan putusan mengatakan, yang dilakukan oleh anaknya tidak menyebabkan kematian. Apalagi menginjak bagian kaki korban hanya sekali, tidak melakukan pembakaran. "Anak saya bukan pembunuh, hasil visum korban meninggal karena dipukul kepalanya," ujar Marzuki. "Yang memukul itu belum tertangkap."