TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran menyebut imbauan untuk mencekal dan membubarkan konferensi pers Sukmawati Soekarnoputri hari ini adalah hoax. Rahmat menyebut informasi yang beredar melalui aplikasi perpesanan itu adalah bohong.
"Hoax. Aksi kami Kamis di Bareskrim," kata Rahmat melalui pesan kepada Tempo, Rabu, 4 April 2018.
Rahmat menduga ada yang sengaja menyebarkan informasi bohong itu untuk mengacaukan rencana aksi yang bakal digelar FUIB besok. Kata Rahmat, bisa jadi penyebar hoax menginginkan dirinya ditangkap polisi pada hari ini agar rencana aksi besok batal. "Saya sayangkan orang yang menyebar fitnah seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, beredar undangan yang mengatasnamakan FUIB. Isinya mengajak umat Islam untuk membubarkan konferensi pers Sukmawati Soekarnoputri di Cikini.
"Imbauan kepada seluruh umat Islam agar dapat mencekal dan bubarkan konperensi pers yang akan digelar oleh Sukmawati Soekarnoputri," demikian tertulis dalam undangan yang beredar melalui aplikasi perpersanan pada Rabu, 4 April 2018.
Baca: Kontroversi Puisi Sukmawati Soekarnoputri, Guntur Angkat Bicara
Dalam undangan itu, massa diminta langsung menuju titik kumpul di Restoran Warung Daun yang akan menjadi lokasi konferensi pers. Adapun identitas pengundang dan nomor kontak yang tercantum yakni Ketua FUIB Rahmat Himran.
Sukmawati Soekarnoputri direncanakan menggelar konferensi pers pada pukul 15.00 hari ini di Restoran Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat. Menurut undangan konferensi pers yang beredar, Sukmawati Rencananya akan menjelaskan ihwal puisinya yang dituding menyinggung Islam.
Puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di gelaran Indonesia Fashion Week 2018 itu dianggap menistakan agama Islam oleh sejumlah pihak. Sukmawati bahkan telah dilaporkan ke Kepolisian oleh setidaknya tiga pihak, yakni Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur, pengacara Denny Andrian Kusdayat, dan politikus Partai Hanura Amron Asyhari.
Sejumlah aktivis hak asasi manusia dan sastrawan menilai bahwa puisi Sukmawati Soekarnoputri itu merupakan ekspresi seni yang tak berintensi memojokkan kelompok tertentu, apalagi memuat ujaran kebencian. Mereka menilai Sukmawati tak seharusnya dipolisikan lantaran puisi itu.