Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mobil Diderek Dishub, Ratna Sarumpaet: Saya Telepon Gubernur

image-gnews
Aktivis Ratna Sarumpaet menyaksikan mobilnya digembok dan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. Foto:Instagram
Aktivis Ratna Sarumpaet menyaksikan mobilnya digembok dan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. Foto:Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet membenarkan telah menghubungi Gubernur Anies Baswedan saat mobilnya diderek oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Selasa lalu. Namun Anies tidak menjawab telepon itu. Ratna akhirnya menghubungi salah satu staf Anies dan staf itu berjanji akan mengurus masalah itu. “Jam 11, (mobil) itu sudah diantar ke rumah saya,” kata Ratna melalui telepon, Rabu 4 Maret 2018.

Ratna menegaskan, ia memiliki alasan untuk menghubungi Anies. Ketika mobilnya diderek petugas Dinas Perhubungan, ia tidak tahu apa kesalahannya. Ia sudah berusaha meminta penjelasan namun petugas hanya menjawab menjalankan perintah atasan. “Saya telepon dong gubernur (Anies Baswedan) sebagai atasan,” katanya.

Menurut Ratna, ia berani memarkir mobil di pinggir jalan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, karena di tempat itu tidak ada rambu larangan. Ia biasa berolahraga di tempat itu dan meninggalkan mobilnya di sana.

Setelah berolahraga, Ratna kembali dan masuk ke mobilnya. Saat itulah petugas Dinas Perhubungan datang dan memasang peralatan untuk menderek mobilnya. “Saya masih ada di dalam mobil. Saya terganggu, tanpa ada basa-basi gitu,” katanya. “Lalu saya turun untuk menanyakan alasan diderek, tapi mereka tidak mau jawab.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan Ratna Sarumpaet menyalahi aturan karena memarkir mobil sembarangan. "Itu melanggar dan enggak boleh," kata Sandiaga di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu, 4 April 2018. Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Sandiaga Uno kemudian menjelaskan bahwa setiap kendaraan tidak boleh parkir sembarangan, meskipun tidak ada rambu yang terpasang. Namun, pada akhirnya mobil Ratna Sarumpaet dikembalikan oleh petugas Dishub. "Ini bisa menjadi shock therapy, yang penting masyarakat tahu itu enggak boleh," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

36 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

38 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier memberi sambutan untuk Deklarasi Anti-Hoax dalam HUT Humas Polri ke-72, Selasa, 10 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.


Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.


Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas nya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.


Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

10 Juni 2021

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

Selain Rizieq Shihab, terdakwa menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan terdakwa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat juga akan membacakan pembelaan.


Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

4 Juni 2021

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor.


Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

28 Mei 2020

Atiqah Hasiholan. Instagram.com/@atiqahhasiholan
Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

Atiqah Hasiholan kesal saat mempertanyakan pilihan kata new normal, ia dianggap mengkritik rencana penerapan pemerintah.


Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

27 Desember 2019

Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Bebas bersyarat diterima Ratna setelah menjalani 2/3 masa hukumannya, yakni 15 bulan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Ratna Sarumpaet tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.


Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

27 Desember 2019

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

Setelah mendapat bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.