TEMPO.CO, Jakarta - Beredar kabar di media sosial yang menjadi viral mengenai pemutihan surat izin mengemudi atau pemutihan SIM mati tanpa tes tulis dan praktik, yang berlaku pada 2-7 April 2018.
Meski telah dikonfirmasi sebagai hoax oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Purwanta, rupanya masih banyak masyarakat yang percaya dengan informasi pemutihan SIM tersebut.
Baca: Pemutihan SIM Bikin Heboh: Polda Metro Jaya Jelaskan Aturannya
"Ya, benar. (Pemutihan SIM) berita benar," ucap Firman, 51 tahun, sopir ojek pangkalan di kawasan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu, 4 April 2018.
Iman juga menunjukkan pesan singkat mengenai pemutihan SIM di seluruh Indonesia yang dikirimkan oleh penumpang langganannya yang bekerja di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.
Firman yakin informasi mengenai SIM putih tersebut bukan kabar bohong. "Ya, benar. Ini kan, (informasi) dari langganan saya," katanya.
Dalam pesan singkat itu tercantum, "Ada Pemutihan SIM Yang Mati Untuk Gol. SIM A, B, dan C, Di Polwil/Polres masing-masing daerah. Berlaku Mulai Tanggal 2 - 7 April 2018.” Disebutkan pula pemilik SIM mati bisa memperbarui SIM mereka tanpa harus mengulang tes tulis dan praktik serta pemutihan SIM berlaku di seluruh Indonesia.
SALSABILA PUTRI PERTIWI | DA