TEMPO.CO, Jakarta - Serapan anggaran DKI Jakarta per Maret 2019 baru sekitar 8 persen dari total APBD DKI 2018, namun Gubernur Anies Baswedan menganggap capaian pada triwuan I tahun ini itu lebih baik ketimbang era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Anies, tepatnya pada akhir Maret 2018 serapan anggaran 8,23 persen. “Ini lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebesar 7,65 persen," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta hari ini, Rabu, 4 Maret 2018.
Pernyataan Anies mengenai perbandingan serapan anggaran masa Ahok berbeda dengan pandangan pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah. Menurut Trubus, penyerapan anggatan DKI Jakarta pada triwulan pertama setiap tahun memang selalu bermasalah.
Lihat: Pergantian Pejabat DKI: Serangan ke Ahok Kena Anies Baswedan
Dia menuturkan, serapan Triwulan I 2017 sebesar 25 persen, bukan, 7,65 persen seperti kata Anies. Angka itu pun lebih rendah dari Triwulan I 2016 yakni 33 persen. "Sekarang 2018, malah 6 persen, ini terendah dalam sejarah," katanya pada Senin, 2 April 2018.
Trubus membenarkan, rendahnya serapan anggaran karena birokrasi bermasalah efektivitasnya. Maka pergantian sejumlah pejabat memang dibutuhkan namun harus menyeluruh. Kalau pergantiannya parsial dia yakin tak akan efektif sebab penyakit birokrasi turun temurun adalah koruptif, malas, dan kurang inovasi.
Politikus Partai NasDem di DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus, pun menyoroti rendahnya serapan anggaran. Menurut dia, itu karena pejabat eselon II dan III SKPD sibuk mengikuti pendidikan. Dia berpendapat seharusnya Anies Baswedan, gubernur pengganti Ahok, menyeleksi para pejabat yang akan mengikuti pendidikan.
Anies Baswedan menuturkan, meski begitu tetap masih belum mencapai target penyerapan. Dalam rapat triwulan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta menunjukkan data serapan. “SKPD yang paling rendah capaiannya, padahal anggaran besar, adalah Dinas Sumber Daya Air."
Itu sebabnya akan digelar rapat khusus siang ini yang antara lain membahas larangan membayar pengadaan tanah secara tunai. Anies Baswedan mengatakan, langkah ini tindak lanjut dari temuan BPK mengenai pembahasan lahan Waduk Pondok Rangon.
“Ke depan setiap dua minggu sekali, setiap Senin gasal ada laporan tentang serapan,” ucap Anies Baswedan mengakhiri penjelasan perbandingan serapan anggaran dengan era Ahok.