Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Lakukan Pendekatan Restorative Justice Terhadap Sukmawati Soekarnoputri

image-gnews
Sukmawati Soekarnoputri meneriakkan 'Merdeka' dalam jumpa pers mengenai polemik puisinya yang bertajuk 'Ibu Indonesia' di Cikini, Jakarta, 4 April 2018. Puisi tersebut dibacakan pada acara 29 tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sukmawati Soekarnoputri meneriakkan 'Merdeka' dalam jumpa pers mengenai polemik puisinya yang bertajuk 'Ibu Indonesia' di Cikini, Jakarta, 4 April 2018. Puisi tersebut dibacakan pada acara 29 tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan melakukan pendekatan restorative justice terkait laporan penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

"Mengingat masyarakat Indonesia ini adalah masyarakat yang bermusyawarah, berdialog, kita juga pihak kepolisian mengutamakan Restorative Justice. Artinya penyelesaian di luar pengadilan. Itu, bisa kalau memang nanti dilakukan kita bisa melakukan itu, seandainya nanti misalnya ada pencabutan, ada musyawarah nanti kita akan di situ," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 April 2018.

Namun, jika tidak memungkinkan dilakukan maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan. "Kalau tidak bisa dilakukan restorative justice, kalau memang itu suatu pidana nanti kita lakukan pemeriksaan," ujar dia. Tapi pemeriksaan akan dilakukan jika terbukti mengandung unsur pidana.

Baca: Kontroversi Puisi Sukmawati Soekarnoputri, Guntur Angkat Bicara

Kemarin, pengacara Denny Andrian Kusdayat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia melaporkan Sukmawati atas dugaan penistaan agama Islam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya laporkan Sukmawati dengan dugaan penistaan agama," ujar Denny di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. Pelaporan itu dibuat Denny setelah puisi 'Ibu Indonesia' ciptaan Sukmawati Soekarnoputri dianggap telah menyinggung agama Islam.

Menurut Denny, Sukmawati Soekarnoputri telah membandingkan soal syariat Islam dengan pemakaian konde. Bahkan Sukmawati telah meremehkan lafaz azan sebagai panggilan untuk umat muslim menjalankan salat.

"Melalui video saat dia (Sukmawati) berkata bahwa Syariat islam disandingkan dengan syariat konde" nyanyian kidung Ibu pertiwi lebih indah daripada adzanmu. Kalau bicara adzan meremehkan Tuhan, ada lafaz Allah di situ," kata dia.

Denny melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

22 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Begini Sejarah Hari Puisi Sedunia

29 hari lalu

Penyair Gus Jur Mahesa membaca puisi dalam aksi Jokowi Offside di Cikapundung River Spot, Bandung, Jawa Barat, 7 November 2023. Aksi yang dihadiri akademisi, praktisi seni budaya, dan mahasiswa, bersama Forum Masyarakat Sipil Jawa Barat, melakukan aksi tiup peluit sebagai simbol menentang intervensi dan kolusi Presiden Jokowi terkait putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Prima mulia
Begini Sejarah Hari Puisi Sedunia

UNESCO menyebut bahwa tujuan dari diadakannya Hari Puisi Sedunia adalah untuk mempromosikan pembacaan, penulisan, penerbitan, dan pengajaran puisi.


Metamorfosa Hujan Bulan Juni Karya Sapardi Djoko Damono, Puisi ke Layar Lebar

29 hari lalu

Aktor Koutaro Kakimoto (kiri), Velove Vexia, dan sutradara Hestu Saputra dalam Meet and Greet Film Hujan Bulan Juni di Jakarta, 1 November 2017. Film ini bercerita tentang kisah cinta dosen bernama Pingkan (Velove Vexia), dengan sang kekasih Sarwono (Adipati Dolken). Tempo/ Fakhri Hermansyah
Metamorfosa Hujan Bulan Juni Karya Sapardi Djoko Damono, Puisi ke Layar Lebar

Puisi Hujan Bulan Juni karya Sapardi Djoko Damono telah bermetamorfosa dalam banyak bentuk, mulai dari komik, novel, hingga film.


Mengenang Pujangga Sapardi Djoko Damono, Tentang Hujan Bulan Juni dan Lainnya

29 hari lalu

Sapardi Djoko Damono saat acara Meet and Greet film Hujan Bulan Juni di Jakarta 1 November 2017. Tempo/ Fakhri Hermansyah
Mengenang Pujangga Sapardi Djoko Damono, Tentang Hujan Bulan Juni dan Lainnya

Sastrawan Sapardi Djoko Damono lahir di Kampung Baturono, Solo, 20 Maret 1940. Berikut kiprah sang pujangga.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

30 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.