TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan melakukan pendekatan restorative justice terkait laporan penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
"Mengingat masyarakat Indonesia ini adalah masyarakat yang bermusyawarah, berdialog, kita juga pihak kepolisian mengutamakan Restorative Justice. Artinya penyelesaian di luar pengadilan. Itu, bisa kalau memang nanti dilakukan kita bisa melakukan itu, seandainya nanti misalnya ada pencabutan, ada musyawarah nanti kita akan di situ," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu, 4 April 2018.
Namun, jika tidak memungkinkan dilakukan maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan. "Kalau tidak bisa dilakukan restorative justice, kalau memang itu suatu pidana nanti kita lakukan pemeriksaan," ujar dia. Tapi pemeriksaan akan dilakukan jika terbukti mengandung unsur pidana.
Baca: Kontroversi Puisi Sukmawati Soekarnoputri, Guntur Angkat Bicara
Kemarin, pengacara Denny Andrian Kusdayat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia melaporkan Sukmawati atas dugaan penistaan agama Islam.
"Saya laporkan Sukmawati dengan dugaan penistaan agama," ujar Denny di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. Pelaporan itu dibuat Denny setelah puisi 'Ibu Indonesia' ciptaan Sukmawati Soekarnoputri dianggap telah menyinggung agama Islam.
Menurut Denny, Sukmawati Soekarnoputri telah membandingkan soal syariat Islam dengan pemakaian konde. Bahkan Sukmawati telah meremehkan lafaz azan sebagai panggilan untuk umat muslim menjalankan salat.
"Melalui video saat dia (Sukmawati) berkata bahwa Syariat islam disandingkan dengan syariat konde" nyanyian kidung Ibu pertiwi lebih indah daripada adzanmu. Kalau bicara adzan meremehkan Tuhan, ada lafaz Allah di situ," kata dia.
Denny melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.