TEMPO.CO, Jakarta - Unit Reserse Kriminal Polsek Cipondoh, Tangerang, menangkap seorang pria bernama Ahmad Rizki Amrillah karena diduga merakit senjata api secara ilegal. Pria itu dibekuk sekitar pukul 13.15, Rabu, 4 April 2018, di Jalan Haji Banteng RT 03 RW 06 Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
"Kami menerima informasi yang bersangkutan merakit senjata api menyerupai revolver dan dijual online," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.
Menurut Argo, Ahmad menjual senjata hasil rakitannya melalui nama akun Mesin Pres Hidrolik 20 T.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan mirip revolver, 1 pucuk senapan angin, 3 unit mesin bubut, 1 unit mesin las listrik, seperangkat alat pembuat senjata, dan bubuk pembuat bahan peledak.
Ahmad masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cipondoh, Tangerang. Polisi pun tengah menelusuri senjata api ilegal itu dijual ke mana saja.