TEMPO.CO, Jakarta -Artis sinetron Jennifer Dunn hari ini akan menjalani sidang perdana kasus sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 April 2018.
"Hari ini sidang pertama (Jennifer Dunn)," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur, kepada Tempo, Kamis, 5 April 2018.
Baca : Kejaksaan Sebut Jennifer Dunn Bisa Dihukum Seumur Hidup, Sebab...
Sidang perdana Jennifer Dunn beragendakan pembacaan dakwaan oleh majelis hakim. Sidang dijadwalkan pada pukul 12.30 WIB dengan nomor perkara 350/Pid.Sus/2018/PNJkt.Sel.
Jennifer Dunn diringkus polisi atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu pada Ahad sore, 31 Januari 2017, sekitar pukul 17.30 WIB, di kediamannya di Jalan Bangka XI C Nomor 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Dia pernah berurusan dengan polisi sebelumnya, juga soal sabu.
Jennifer Dunn pertama kali berurusan dengan polisi saat berusia 16 tahun tahun 2005 karena kepemilikan ganja. Belum kapok, Jennifer masih terus menggunakan narkoba. Polisi kembali menangkap Jennifer Dunn pada 2009 dengan barang bukti sabu dan tujuh butir pil ekstasi di kamar kosnya di kawasan Jakarta Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya mengatakan Jennifer Dunn bisa dikenakan hukuman penjara seumur hidup. Sebab, Kejaksaan menuntut artis sinetron itu dengan pasal 114 ayat 1 sub-pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kalau pasal 112 114 yaitu bisa sampai seumur hidup, tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatan," kata Raimel di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Maret 2018 soal ancaman hukuman buat Jennifer Dunn .