TEMPO.CO, Jakarta - Kantor cabang biro umrah Abu Tours di Depok disita oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan. Penyegelan dan penyitaan aset biro perjalanan ini dilakukan oleh polisi setelah sehari sebelumnya menyita rumah dan mobil mewah bos Abu Tours, Abu Hamzah Mamba.
"Kemarin sore itu dua aset disita, mobil dan rumah mewah. Pagi ini, kembali kantor cabangnya disita oleh penyidik di Jalan Cinere Raya nomor 102 E Cinere," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Kamis, 5 April 2018.
Penyitaan kantor cabang Abu Tours yang dilakukan penyidik Polda Sulsel dibantu oleh anggota dari Bareskrim Polri dan anggota Polres setempat. Penyidik juga melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait jumlah korban Abu Tours yang tidak diberangkatkan ke Jeddah, Arab Saudi.
"Koordinasi itu pasti karena korbannya tersebar di hampir seluruh daerah di Indonesia. Makanya, koordinasi sangat penting," katanya.
Baca: Aset Biro Umroh Abu Tours di Depok Disita Polda Sulsel, Isinya?
Sehari sebelumnya, pada Rabu 4 April 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, penyidik melakukan penyitaan aset rumah mewah dan mobil senilai Rp8,2 miliar milik CEO Abu Tours, Abu Hamzah Mamba (35), tersangka penipuan calon jamaah umroh, di wilayah Depok, Jawa Barat.
Penyitaan rumah mewah seharga Rp7 miliar serta satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp1,2 miliar itu dilakukan di Jalan Bukit Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A Nomor 7 Kelurahan Cinere, Depok.
Dicky mengatakan penyelidikan dan penelusuran sejumlah harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu juga melibatkan banyak anggota kepolisian diseluruh daerah di Indonesia. "Untuk cabang Abu Tours yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik," katanya.
Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2018 karena perusahaannya yang bergerak di bidang biro umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi. Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tours dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalag pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
ANTARA