Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies Baswedan Salahkan Dishub DKI Soal Mobil Ratna Sarumpaet

image-gnews
Aktivis Ratna Sarumpaet menyaksikan mobilnya digembok dan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. Foto:Instagram
Aktivis Ratna Sarumpaet menyaksikan mobilnya digembok dan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. Foto:Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bukannya menjatuhkan sanksi untuk stafnya yang mengurusi mobil Ratna Sarumpaet, Gubernur DKI Anies Baswedan malah menyalahkan petugas Dinas Perhubungan yang mengembalikan mobil aktivis itu tanpa denda.

Anies bahkan membela stafnya yang menerima telepon pengaduan dari Ratna Sarumpaet ketika mobilnya diderek petugas karena parkir sembarangan di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa lalu, 3 April 2018. Menurut dia, telepon dari Ratna itu tak menghentikan penderekan mobil. 

"Jadi tidak ada intervensi sedikitpun,” kata Gubernur Anies Baswedan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur hari ini, Kamis, 5 April 2018.

Baca: Anies Baswedan Janji Tindak Staf yang Kembalikan Mobil Ratna Sarumpaet

Menurut Anies, pengembalian mobil Ratna Sarumpaet oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta justru sebuah kekeliruan. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi pegawai negeri sipil lainnya supaya jangan menumbuhkan kebiasaan takut kepada atasan. “Karena ini warisan takut kepada atasan. Jangan. Kalau menjadi pegawai pemerintah, bekerjanya harus takut pada prosedur.”

Pernyataan terbaru Gubernur DKI itu bertolak belakang dengan janjinya kemarin, Rabu, 4 April 2018. Dia mengatakan akan memanggil staf gubernur yang mengembalikan mobil Ratna Sarumpaet tanpa mengikuti standar prosedur. Bila terbukti bersalah, stafnya itu akan ditindak dan dilakukan pendisiplinan.

“Jadi, bekerja itu bukan karena rasa takut. Kami berdua (Anies-Sandi) akan jalankan taat SOP. Kalau ada permintaan apapun, lihat SOP (standar operational prosedur). Kalau itu sejalan, ya jalan,” ucapnya di DPRD DKI Jakarta, Rabu, 4 April 2018.

Berbeda dengan kemarin, Anies sekarang mengatakan bahwa pengembalian mobil Ratna Sarumpaet adalah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan. Petugas yang bekerja sesuai prosedur tidak perlu takut mendapatkan teguran dari atasannya. Apalagi, dian tidak pernah memberikan instruksi untuk mengembalikan mobil Ratna Saraumpaet.

“Itu kebiasaan buruk itu. Apakah teman Pak Gubernur atau bukan teman Pak Gubernur, prosedurnya sama. Dan jangan pernah takut sama Gubernur. Takutlah sama prosedur,” ujar Anies Baswesan menasihati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan penjelasan Ratna Sarumpaet, teleponnya kepada ANies tak berbalas sehingga dia menghubungi salah satu Staf Gubernur DKI. Menurut Ratna, anak buah Anies Baswedan itu berjanji mengurus masalah itu.

“Jam 11.00 (siang), (mobil) itu sudah diantar ke rumah saya,” katanya kepada Tempo via telepon, Rabu, 4 Maret 2018.

Ratna menerangkan, dia menghubungi Anies Baswedan karena merasa tak bersalah tapi mobil diderek. Petugas berkeras menderek dengan alasan menjalankan petintah atasannya. "Saya telepon dong, Gubernur (Anies Baswedan) sebagai atasan,” ucapnya.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, aturan tentang parkir on the street tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016. Andri menjelaskan, apabila badan jalan ditetapkan sebagai lahan parkir atau parkir on the street maka akan dilengkapi dengan rambu dan marka. Dengan kata lain, "Kalau tidak ada rambu dan marka berarti (tempat itu) tidak boleh untuk parkir, begitu."

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Andri melanjutkan, yang dilakukan Ratna Sarumpaet melanggar peraturan karena memarkir kendaraan di badan jalan. "Yang bilang (tindakan Ratna Sarumpaet) benar atau salah bukan Kadishub, tetapi perda. Gitu, loh," ujar bawahan Gubernur Anies Baswedan itu kemarin, Rabu, 4 April 2018. (*)

LIHAT juga video webseries: Anak Muda Ini Sukses Bikin Kafe untuk Pasar Milenial


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?