TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengimbau aparat lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewaspadai fenomena peredaran minuman keras (miras) oplosan yang bisa mematikan. Termasuk juga yang ada di wilayah RT/RW untuk aktif mengawasinya.
"Jadi, kami mengimbau aparat yang ada di lingkungan Pemprov DKI untuk mewaspadai fenomena minuman keras oplosan ini. Termasuk juga yang ada di wilayah RT/RW untuk aktif memantau peredaran minuman keras ini. Karena kalau dicampur minuman keras ini mereka belum tentu mengerti dampaknya bagi kesehatan dan organ tubuh manusia," kata Sandiaga Uno, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
Baca : Kapolda Akan Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus Miras Oplosan
Dalam data terakhir Kamis, 5 April 2018, polisi merilis jumlah korban meninggal akibat menenggak miras oplosan ginseng. Selama 5 hari, miras oplosan sudah membunuh sekitar 33 orang di area Jakarta, Depok, dan Bekasi.
Intinya, Sandiaga Uno mengimbau kepada masyarakat untuk betul-betul berhati-hati dan waspada bahwa kejadian minuman keras oplosan berulang kali dan terus berulang memakan korban jiwa pula, dan kasus terakhir ini ada di dua lokasi.
"Ini merupakan suatu lampu merah buat kita, bukan lagi lampu merah karena korban jiwa itu tidak boleh ditoleransi sama sekali. Karena kalau dicampur minuman keras ini mereka belum tentu mengerti dari segi dampak bagi kesehatan dan organ tubuh manusia," tutur Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. ANTARA/Reno Esnir
Dia mengingatkan, sudah terbukti bagaimana konsumsi minuman keras oplosan itu sudah memakan korban jiwa.
Caranya adalah bagaimana masyarakat bersama-sama pemerintah, aparat akan mengajak kepolisian, BPOM untuk memastikan untuk tidak mengkonsumsi minuman keras seperti itu.
"Kita waspada dan kita mengimbau secara resmi kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras, terutama minuman keras yang terlihat racikan sendiri, itu sangat berbahaya," demikian Sandiaga Uno.
Pada peraturan daerah, kata Sandiaga Uno, sudah ada penentuan siapa yang boleh jual minuman keras, seperti apa kemasannya dan sebagainya. "Itu harus diikuti dan ini yang dilakukan dengan konsumsi minuman keras oplosan ini jelas melanggar ketentuan dan perundang-undangan," Sandiaga Uno menambahkan.