TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet memperpanjang persoalan penderekan mobilnya gara-gara parkir sembarangan oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dia menunjuk Samuel Leke sebagai kuasa hukum untuk menjajaki somasi terhadap bawahan Gubernur Anies Baswedan, yakni Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah.
Simak: Sandiaga Uno Bela Dishub DKI: Ratna Sarumpaet Memang Melanggar
Baca Juga:
“Kalau posisi (hukumnya)-nya kuat, saya akan somasi Dishub,” kata Ratna kepada Tempo hari ini, Kamis, 5 April 2018.
Sebelumnya, Kadishub Andri Yansah menyatakan, Ratna Sarumpaet melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. "Yang bilang (tindakan Ratna Sarumpaet) benar atau salah bukan Kadishub, tetapi perda. Gitu, loh," katanya kemarin, Rabu, 4 April 2018.
Baca: Anies Baswedan Salahkan Dishub DKI Soal Mobil Ratna Sarumpaet
Andri menuturkan, ruang milik jalan tak boleh digunakan untuk parkir. Parkir on the street diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016. Dia pun menjelaskan, apabila badan jalan ditetapkan sebagai lahan parkir atau parkir on the street maka akan dilengkapi dengan rambu dan marka. Dengan kata lain, "Kalau tidak ada rambu dan marka berarti (tempat itu) tidak boleh untuk parkir, begitu."
Menurut Ratna Sarumpaet, tim kuasanya hukumnya masih mengkaji Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Transportasi. Rencananya besok dilakukan gelar perkara untuk kejadian penderekan mobilnya di Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa lalu, 3 April 2018. “Sekarang (tim) masih ada kesibukan,” tutur pendukung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 itu.