TEMPO.CO, Jakarta - Denny Andrian Kusdayat, pelapor kasusa penistaan agama yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri, akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, malam ini, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Iya betul, dan kami akan didampingi dari kantor hukum Komjen Polisi Noegroho Djajoesman," kata Denny pada saat dihubungi, Kamis, 5 April 2018.
Baca Juga:
Sukmawati, putri Proklamator Bung Karno, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena puisi "Ibu Indonesia" ciptaannya dianggap menistakan agama Islam. Ia dilaporkan oleh Denny Andrian Kusdayat pada Selasa, 3 April 2018.
Menurut Denny, Sukmawati telah membanding-bandingkan syariat Islam dengan pemakaian konde. Bahkan, Sukmawati dianggap meremehkan lafaz azan sebagai panggilan untuk umat muslim menjalankan salat.
Baca: MUI: Sukmawati Soekarnoputri Tak Berniat Menghina Islam
Kemarin, Rabu, 4 April 2018, Sukmawati meminta maaf kepada umat Islam jika puisinya sudah menimbulkan kontroversi di masyarakat dan dianggap melecehkan agama Islam. "Saya mohon maaf lahir batin kepada umat Islam Indonesia khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi Ibu Indonesia," ucapnya sambil menyeka air mata di Warung Daun, Jalan Cikini Raya.
Permintaan maaf itu tidak menyurutkan langkah Denny mempidanakan Sukmawati Soekarnoputri. Dia berharap tidak ada lagi individu dan ataupun golongan bebas menista agama.