TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengejar Ali Marhatis alias Bang Brewok, pemilik tempat produksi minuman keras miras oplosan gingseng yang merenggut nyawa delapan orang di Bekasi.
Ali tak ada di rumahnya ketika polisi datang mengerebek pada Rabu malam, 4 April 2018. Brewok memproduksi miras di sebuah rumah kontrakan, Jalan Setia Kawan, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Bekasi.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto sangat menyayangkan kepedulian warga di sekitar tempat produksi miras oplosan milik Brewok. "Kesadaran warga harus ditingkatkan, bisa melalui forum RT dan RW," kata Indarto kemarin, Kamis, 5 April 2018.
Polisi menemukan tiga ember besar berisi minuman keras oplosan siap dikemas ke dalam plastik bening ukuran setengah liter dan sejumlah bahan baku, antara lain biang whisky, air galon, soda, dan alkohol. Ali menyuruh anak buahnya, Nhisca Romadhoni alias Doni, meracik. Doni sudah ditangkap dan dijadikan tersangka.
Baca: Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan Capai 34 Orang
Sejumlah warga menyatakan tak tahu aktivitas di rumah kontrakan berdinding biru tersebut. Rumah itu di dalam gang sempit. "Tahunya orang (di sana) sering mengantar air galon, di dalamnya tidak tahu," kata pengurus RW setempat, Rahman.
Brewok tinggal tak jauh dari pabrik rumahan miras oplosan. Menurut warga, Bang Brewok mempunyai usaha sepatu karena di rumahnya banyak sepatu dijual. "Tidak tahu kalau selama ini (Brewok) punya usaha juga bikin minuman keras oplosan," ucap Kurni, tetangganya.
Menurut Indarto, miras oplosan buatan Brewok didistribusikan ke sejumlah toko jamu, termasuk dua tempat yang digerebek pada Rabu malam di Perumahan Pondok Surya Mandala dan Jatisari. Dari penggerebekan toko jamu di Jatisari, polisi menangkap satu penjualnya, Ugi. Sedangkan di Surya Mandala toko tutup sejak dua hari lalu.
Sejumlah warga kerap mendapati anak muda datang ke toko jamu di Mandala, apalagi pada akhir pekan. "Ramainya selepas maghrib sampai tengah malam, tidak tahu yang dibeli apa," kata Anji, salah satu saksi.
Dari tiga lokasi penggerebekan kasus miras oplosan tadi, polisi antara lain menyita ratusan liter miras oplosan dikemas kantong plastik, di tiga ember besar, minuman soda, sirup, alkohol, biang whisky, perasa, dan miras kemasan botol. Para tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP juncto 359 KUHP dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.