TEMPO.CO, Jakarta – Perwakilan sopir mikrolet trayek 08 jurusan Tanah Abang-Jakarta Kota yang menggugat Gubernur Anies Baswedan akan menemui Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jl Rasuna Said, Kuningan pada Jumat siang 6 April 2018.
“Ya, kami konsultasi saja (ke Ombudsman) untuk sidang tanggal 10 April nanti," kata Abdul Rosyid alias Ocid, koordinator sopir Awak Angkutan Umum Bersatu. Kedatangan mereka didampingi Perkumpulan Advokat Kebijakan Publik untuk Masyarakat (Pakubumi).
Baca: Sopir Angkot Kirim Somasi, Anies Baswedan Masih Cari Solusi Baru
Bulan lalu, Awak Angkutan Umum Bersatu melakukan gugatan perdata citizen lawsuit terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penutupan Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pada gugatan yang disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, mereka juga menggugat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Mereka juga mendukung Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman mengenai dugaan maladministrasi Pemerintah DKI Jakarta di Tanah Abang.
Simak: Anies Baswedan Ajak Sarapan Sopir Angkot Tanah Abang
Ombudsman menyimpulkan bahwa ada empat tindakan maladaministrasi, yakni tidak kompeten, melakukan penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum.
Alasan para sopir mikrolet trayek Tanah Abang melayangkan gugatan tersebut adalah mereka merasa kebijakan Anies Baswedan menutup Jalan Jatibaru Raya itu menghalangi mereka untuk mendapat penghasilan. Sidang pertama gugatan tersebut akan digelar pada Selasa, 10 April 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.