TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko mempersilakan Ratna Saraumpaet jika ingin melayangkan somasi karena petugas telah menderek mobilnya.
Menurut dia, yang paling penting adalah petugas Dishub telah menjalankan prosedur kerja dengan baik dalam menangani pelanggaran parkir oleh Ratna Sarumpaet di Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 April 2018. Hak masyarakat mengajukan komplain, termasuk Ratna Sarumpaet, kalau keberatan atas tindakan tegas aparat berupa penderekan mobil.
"Itu merupakan bagian dari risiko tugas," kata Sigit di Balai Kota DKI hari ini, Jumat, 6 April 2018.
Baca: Namanya Disebut oleh Ratna Sarumpaet, Staf Anies Buka Suara
Ratna Sarumpaet memperpanjang persoalan penderekan mobilnya yang diparkir sembarangan. Padahal, sehari kemudian mobil sudah dikembalikan oleh petugas ke rumahnya tanpa kewajiban membayar denda. Ratna mendapat keistimewaan berkat campur tangan John Odhius, anggota Staf Khusus Gubernur Anies Baswedan. Dia menghubungi John setelah panggilan teleponnya ke Anies tak terjawab.
Ratna Sarumpaet menunjuk Samuel Leke sebagai kuasa hukum untuk menjajaki somasi terhadap bawahan Gubernur Anies Baswedan, yakni Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah. Kalau posisi (hukumnya)-nya kuat, saya akan somasi Dishub,” kata Ratna kepada Tempo pada Kamis, 5 April 2018.
Menurut Kadishub Andri Yansah, Ratna Sarumpaet melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. "Yang bilang (tindakan Ratna Sarumpaet) benar atau salah bukan Kadishub, tetapi perda. Gitu, loh," katanya pada Rabu, 4 April 2018.
Andri menuturkan, ruang milik jalan tak boleh digunakan untuk parkir. Parkir on the street diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016. Dia pun menjelaskan, apabila badan jalan ditetapkan sebagai lahan parkir atau parkir on the street maka akan dilengkapi dengan rambu dan marka. Dengan kata lain, "Kalau tidak ada rambu dan marka berarti (tempat itu) tidak boleh untuk parkir, begitu."
Menurut Ratna Sarumpaet, tim kuasanya hukumnya masih mengkaji Perda Nomor 5 Tahun 2014. Rencananya dilakukan gelar perkara untuk kejadian penderekan sebelum pendukung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 itu mengirimkan somasi atau teguran.