Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mobilnya Dibebaskan, Ratna Sarumpaet Tak Tahu Siapa yang Membayar

image-gnews
Aktivis Ratna Sarumpaet menyaksikan mobilnya digembok dan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. Foto:Instagram
Aktivis Ratna Sarumpaet menyaksikan mobilnya digembok dan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. Foto:Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Ratna Sarumpaet berkukuh tak membayar denda atas mobilnya yang diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ratna Sarumpaet juga tak tahu-menahu siapa yang membayar denda itu, termasuk satu mobil orang lain yang diderek bersamaan.

"Enggak, mobil ada dua, dan dua-duanya enggak dimintai denda. Saya memang minta dua-duanya dikembalikan," kata Ratna kepada Tempo melalui telepon, Sabtu, 7 April 2018. Pada Selasa, 3 April 2018, pukul 09.00 WIB, mobil Ratna Sarumpaet diderek oleh petugas Dishub DKI lantaran dianggap melanggar aturan parkir di pinggir jalan.

Ketika itu, dia memarkir mobilnya di Taman Tebet, Jakarta Selatan. Ratna Sarumpaet berkukuh tak melanggar peraturan apa pun. Alasannya, tak ada rambu larangan parkir di tempat tersebut.

Ratna Sarumpaet pun protes kepada petugas dan mengatakan akan menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebaliknya, petugas Dishub tak peduli dan tetap membawa mobil Ratna dengan derek.

Mobil itu kemudian dikembalikan petugas Dishub. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengaku yakin bawahannya yang menindak Ratna Sarumpaet telah menjalankan standar prosedur kerja sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

“Laporan dari anggota, SOP (standard operating procedure) telah dijalankan," kata Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 6 April 2018. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi, denda yang dikenakan terhadap Ratna Sarumpaet sebesar Rp 500 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Denda pelanggaran parkir mobil Ratna Sarumpaet diduga sudah dibayar, sehingga Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengembalikan mobil itu kepada pemiliknya. Sigit menuturkan mekanisme pengembalian barang sitaan mirip tindak pidana ringan pelanggaran lalu lintas di pengadilan. “Tidak perlu yang melanggar yang (harus) melakukan pembayaran denda (sendiri),” kata Sigit.

Ratna mengatakan petugas Dishub yang menderek mobilnya sempat menyebut biaya administrasi. Namun hal itu terjadi pada hari Selasa sebelum mobilnya dibawa dari Taman Tebet. Ketika itu, Ratna tengah protes kepada seorang petugas Dishub soal alasan penderekan mobilnya. Seorang petugas lain, kata dia, mengatakan agar Ratna membayar administrasi jika tak mau mobilnya dibawa.

"Saya ada di dalam mobil teriak-teriak, bilang jangan (diderek) dong, ajak orang bicara, tapi enggak digubris. Malah ada salah satu petugas itu di lapangan mengatakan, ‘ya, kalau enggak mau diderek, bayar administrasinya’. Itu kan kasar. Jangan mentang-mentang petugas pemerintah terus sombong," ujar Ratna.

Ratna Sarumpaet pun berencana mengirimkan somasi kepada Dinas Perhubungan pada Senin pekan depan. Dia ingin Dinas Perhubungan meminta maaf kepada publik atas kejadian lain yang serupa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

14 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

16 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier memberi sambutan untuk Deklarasi Anti-Hoax dalam HUT Humas Polri ke-72, Selasa, 10 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.


Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.


Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas nya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.


Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

10 Juni 2021

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Rizieq Shihab Akan Bacakan Pleidoi Pagi Ini

Selain Rizieq Shihab, terdakwa menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan terdakwa Direktur RS Ummi Bogor Andi Tatat juga akan membacakan pembelaan.


Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

4 Juni 2021

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Rizieq Shihab Dijerat Pasal yang Sama dengan Ratna Sarumpaet, Pengacara: Politis

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum untuk kasus dugaan tes swab palsu RS Ummi Bogor.


Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

28 Mei 2020

Atiqah Hasiholan. Instagram.com/@atiqahhasiholan
Pertanyakan Diksi New Normal, Atiqah Hasiholan Kritik Pemerintah?

Atiqah Hasiholan kesal saat mempertanyakan pilihan kata new normal, ia dianggap mengkritik rencana penerapan pemerintah.


Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

27 Desember 2019

Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Bebas bersyarat diterima Ratna setelah menjalani 2/3 masa hukumannya, yakni 15 bulan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Usai Bebas, Pengacara: Ratna Sarumpaet Akan Tetap Jadi Aktivis

Dengan pembebasan bersyarat tersebut, Ratna Sarumpaet tetap dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu.


Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

27 Desember 2019

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Pelapor: Semoga Beliau Sadar

Setelah mendapat bebas bersyarat, Ratna Sarumpaet diharuskan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu.