TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan oleh pemilik kapal mewah super yacht Equanimity Cayman terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Hari ini perkara praperadilan nomor 38, kapal Yacht," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, saat dihubungi Tempo, Senin, 9 April 2018. Sidang rencananya berlangsung pukul 09.00 WIB.
Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri mengungkap barang bukti hasil kejahatan pencucian uang di Amerika Serikat berupa sebuah kapal super yacht senilai Rp 3,5 triliun pada 28 Februari 2018. Kapal mewah itu ditemukan di Tanjung Benoa, Bali setelah, empat tahun diburu Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika.
Kapal tersebut ditemukan setelah polisi menerima surat dari FBI pada 21 Februari 2018, yang berisikan permintaan bantuan untuk melakukan pencarian atas keberadaan kapal tersebut. Dalam permohonan sidang gugat praperadilan ini, Equanimity Cayman mempertanyakan keabsahan penyitaan kapal yang didasarkan pada surat perintah nomor SP.Sita/41/II/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus tanggal 26 Februari 2018.