TEMPO.CO, Depok – Jaksa Penuntut Umum perkara penipuan dan pencucian uang bos biro perjalanan First Travel kehilangan satu saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok hari ini, Senin, 9 April 2018.
Dari tiga saksi, satu diantaranya dibatalkan kesaksiannya menyusul keberatan yang diajukan pengacara terdakwa kepada Majelis Hakim. Menurut Wawan Ardianto, pengacara terdakwa, seorang saksi yakni M. Arfi Hatim dari Kementerian Agama RI kurang mumpuni sebagai saksi ahli. “Karena ahli tidak sesuai dengan kompetensi, kami jadi kami keberatan untuk saksi dimintai keterangan,” kata Wawan dalam persidangan.
Keberatan tersebut diterima Majelis Hakim sehingga dua saksi ahli yang didengarkan keterangannya adalah Zakaria Anshori dan Budi Rianto. “Untuk salah satu saksi (Arfi Hatim) berarti akan disumpah sebagai saksi biasa bukan saksi ahli,” Ketua Majelis Hakim Sobandi.
Baca: Foya-foya Bos First Travel: Keliling Eropa dan Beli Restoran
Ketiga terdakwa perkara ini adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang mengakibatkan 63.310 calon jemaah umroh gagal berangkat dengan kerugian Rp 905 miliar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan secara bersama-sama dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang lanjutan ini sedianya digelar pukul 10.00 WIB namun molor satu jam. Anggota tim Jaksa Penuntut Umum Lumumba Tambunan menjelaskan, dari lima calon saksi ahli yang datang hanya tiga, yakni dari Kementerian Agama RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Himpunan Pengusaha Umroh (Himpuh). Itu pun berkurang satu orang karena protes pengacara.
Menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman keterangan saksi ahli tersebut untuk menguatkan bukti bahwa para bos First Travel yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan secara bersama-sama telah melakukan pencucian uang.