TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum bersedia mengungkapkan siapa yang membayar denda penderekan mobil aktivis Ratna Sarumpaet sebesar Rp 500 ribu.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko beralasan pengecekan ihwal siapa yang membayar denda ke dalam setoran retribusi bukan kewajiban instansinya. "Kami tidak cek sampai sana, karena tidak ada tugas Pemprov memverifikasi ini pembayaran dari siapa," kata Sigit kepada Tempo via telepon pada Sabtu, 7 April 2018.
Persoalan denda penderekan menjadi sorotan setelah Sigit menyatakan pengembalian mobil Ratna tak melanggar aturan sebab denda sudah dibayar. Namun, tak ada pihak yang mengakui telah membayar, termasuk Ratna Sarumpaet. Dia pun tetap melayangkan somasi ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta hari ini, Senin, 9 April 2018.
Baca: Debat Anies Baswedan vs Dishub DKI Dalam Kasus Ratna Sarumpaet
Petugas Dishub menderek mobil Ratna pada Selasa, 3 April 2018 di Taman Tebet, Jakarta Selatan, karena dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Ratna protes karena tak melihat rambu dilarang parkir di sana.
Ratna Sarumpaet menghubungi Gubernur Anies Baswedan tapi tak dijawab sehingga dia menelepon John Odhius, salah satu staf Anies, untuk meminta bantuan. Pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB, mobil sudah sampai di garasi Ratna Sarumpaet.
Sigit berkukuh pengembalian mobil Ratna Sarumpaet yang sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi dengan denda penderekan Rp 500 ribu per hari. Sedangkan soal parkir di Tebet melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.