Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratna Sarumpaet Kirim Somasi, Ketua Komisi B DPRD Bela Dishub DKI

image-gnews
Aktivis Ratna Sarumpaet menyaksikan mobilnya digembok dan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. Foto:Instagram
Aktivis Ratna Sarumpaet menyaksikan mobilnya digembok dan diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Taman Tebet, Jakarta Selatan, Selasa, 3 April 2018. Foto:Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi buka suara ihwal konflik antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan aktivis Ratna Sarumpaet. Suhaimi menyemangati Dishub DKI dengan mendorongnya untuk tegas menjalankan tugas dan menegakkan aturan.

"Dishub agar tidak ragu-ragu menjalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku kepada siapapun. Harus begitu," kata Suhaimi ketika dihubungi Tempo, pada Senin, 9 April 2018. Termasuk dalam hal ini tentunya Ratna Sarumpaet.

Hari ini, Senin 9 April 2018 Dishub DKI disomasi oleh Ratna Sarumpaet. Somasi ini merupakan buntut dari penderekan mobil Ratna oleh Dishub DKI pada Selasa pekan lalu. Ratna protes lantaran merasa tak melanggar aturan apapun.

Baca : Mobil Ratna Sarumpaet Diderek, Dishub Jelaskan Cara Ambil Mobil

Dalam somasinya, Ratna meminta Dishub DKI menyampaikan permohonan maaf kepada publik, menjelaskan tentang permasalahan penegakan peraturan daerah yang dimuat dalam koran dan berita nasional, inventarisasi permasalahan lalu lintas khususnya marka jalan, dan melakukan kajian ulang tentang penderekan mobil. 

Ratna Sarumpaet juga menyebut tindakan penderekan itu merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Suhaimi, Dishub DKI harus tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Transportasi. Merujuk aturan itu, jalan raya tidak boleh digunakan untuk parkir kecuali ada tanda yang menyatakan boleh parkir.

"Itu yang dipegang oleh Dishub kan, jalan itu untuk lalu lintas," ujar Suhaimi membela Dishub DKI. Dia mencontohkan, hal ini ibarat perdebatan penggunaan trotoar untuk pedagang kaki lima. Suhaimi mengatakan, aturan menyebutkan trotoar diperuntukkan pejalan kaki.

Simak juga : Siapa Bayar Denda Ratna Sarumpaet, Dishub DKI Jawab Begini

"Jangan sampai orang jualan terus bilang ini enggak ada larangan untuk berdagang kok," kata Suhaimi.

Meski begitu, Suhaimi mendorong Dishub untuk merespons somasi yang disampaikan Ratna Sarumpaet. Dia menyebut komplain merupakan hal lazim. Dia pun meminta Dishub merespons sebagai bentuk menghargai komplain tersebut.

"Jangan sampai warga komplain gak dihargai. Harus ada hak untuk mendapatkan jawaban," kata Suhaimi soal kisruh penderekan mobil Ratna Sarumpaet tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

36 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

38 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Malam Tahun Baru di Sudirman-Thamrin: Cek Kantong Parkir, Jangan Sampai Mobil Diderek

29 Desember 2023

Petugas Dishub DKI Jakarta menderek sebuah mobil yang parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta, 1 Agustus 2017. TEMPO/Amston Probel
Malam Tahun Baru di Sudirman-Thamrin: Cek Kantong Parkir, Jangan Sampai Mobil Diderek

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menyiapkan 25 unit mobil derek selama perayaan malam Tahun Baru 2024 di Sudirman-Thamrin.


Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

10 Oktober 2023

Deddy Corbuzier memberi sambutan untuk Deklarasi Anti-Hoax dalam HUT Humas Polri ke-72, Selasa, 10 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

YouTuber Deddy Corbuzier turut serta dalam deklarasi Anti Hoax bersama Polda Metro Jaya. Dia menyinggung kasus Ratna Sarumpaet.


Mobil Nyemplung ke Kali di Bekasi karena Sopir Ngantuk, Kendaraan Rusak Parah

27 Juli 2023

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Mobil Nyemplung ke Kali di Bekasi karena Sopir Ngantuk, Kendaraan Rusak Parah

Untuk mengevakuasi mobil nyemplung ke kali sedalam tiga meter itu, petugas rescue dari Damkar Bekasi menariknya dengan mobil derek.


Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

11 April 2023

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani hadiri rapat pembahasan tentang transaksi janggal 349 triliun dengan DPR RI komisi III di Gedung Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. Mahfud menegaskan, tidak ada perbedaan data yang disampaikan oleh Ketua Komite TPPU dalam RDPU Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023. Dari angka 349 triliun ini nilai tepatnya adalah Rp349.874.187.502.987. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Anggota Komisi III DPR Bandingkan Kasus TPPU di Kemenkeu dengan Ratna Sarumpaet

Menurut Benny, anehnya laporan itu justru kebanyakan diserahkan kepada Kemenkeu.


Polda Metro dan Dishub DKI Kembali Razia Parkir Liar di Jalan Senopati-Gunawarman

18 November 2022

Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir sembarangan saat kegiatan sosialisasi dan simulasi pembayaran denda parkir liar di Tanah Abang, Jakarta, 1 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi.
Polda Metro dan Dishub DKI Kembali Razia Parkir Liar di Jalan Senopati-Gunawarman

Jajaran Polda Metro dan Dishub DKI kembali menertibkan parkir liar di Jalan Senopati-Gunawarman. Ambil badan jalan dan trotoar, bikin kemacetan.


Antisipasi Mobil Mogok di Jalan Tol, Simpan Daftar Nomor Telepon Mobil Derek Jasa Marga

2 November 2022

Derek Liar Mengintai Pengendara di Jalan Tol JORR
Antisipasi Mobil Mogok di Jalan Tol, Simpan Daftar Nomor Telepon Mobil Derek Jasa Marga

Antisipasi jika mobil mogok di jalan tol, sebaiknya punya nomor telepon mobil derek Jasa Marga berikut ini.


Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

8 Agustus 2022

Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas nya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mereka yang Pernah Mendekam di Rutan Mako Brimob, Termasuk Ferdy Sambo dan Ahok

Mantan Irjen Ferdy Sambo diamankan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selain eks Kadiv Propam Polri itu, Ahok dan Nazaruddin Pernah di sana.


Parkir Sembarangan, 43 Mobil Diderek Dishub DKI Jakarta dari Empat Jalan di Jaksel

12 Juli 2022

Sejumlah Personel Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat melakukan Operasi Lintas Jaya di Cikini, Jakarta, 25 Oktober 2017. Sejumlah mobil pribadi yang parkir sembarangan di pinggir jalan diderek petugas. Tempo/Fakhri Hermansyah
Parkir Sembarangan, 43 Mobil Diderek Dishub DKI Jakarta dari Empat Jalan di Jaksel

Pelanggaran parkir sembarangan paling banyak ditemukan di Jalan Wolter Monginsidi, tercatat 10 mobil.